Rabu, 20 Juli 2016

MATERI DIKLAT INSTRUKTUR NASIONAL GURU PEMBELAJAR PETUNJUK TENIS MODA TATAP MUKA







GURU PEMBELAJAR

PETUNJUK TEKNIS
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
Moda Tatap Muka





















KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016
 
ii

SAMBUTAN 

Dalam rangka mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dan visi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2025 untuk ‘menghasilkan Insan Indonesia Cerdas
dan Kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna)’, tema pembangunan pendidikan nasional 2015-
2019 difokuskan pada daya saing regional pendidikan dan kebudayaan. 
Rencana Strategis (Renstra) Kemdikbud 2015-2019, menjabarkan bahwa sejalan dengan fokus
tersebut, visi Kemdikbud 2019 adalah ‘Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan
Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mencapai visi
tersebut, misi Kemdikbud 2015-2019 dikemas dalam: Mewujudkan Pelaku Pendidikan  dan
Kebudayaan yang Kuat (M1); Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan (M2);
Mewujudkan  Pembelajaran yang Bermutu (M3); Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan
Pengembangan Bahasa (M4); dan Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan
Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan Publik (M5). 
Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan
kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian visi Kemdikbud 2015-2019. Oleh karena itu,
profesi guru dan tenaga kependidikan harus terus dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Konsekuensi dari jabatan guru dan tenaga kependidikan sebagai profesi,
diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung
peran guru dan tenaga kependidikan sebagai insan pembelajar. Salah satu upaya pemerintah,
khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru
dan tenaga kependidikan sebagai Insan Pembelajar adalah mengembangkan sistem ‘Guru
Pembelajar’, ‘Kepala Sekolah Pembelajar’ dan ‘Pengawas Sekolah Pembelajar’.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang mendukung keterlaksanaan
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ini.

Jakarta, Mei 2016
Direktur Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan




Sumarna Surapranata, Ph.D.
NIP 195908011985031002
   
iii

  KATA PENGANTAR  

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya Petunjuk Teknis (Juknis)
pelaksanaan  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda  Tatap Muka  oleh
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Juknis ini disusun sebagai pedoman bagi Ditjen GTK, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas
Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan sekolah. Juknis ini juga disiapkan untuk
memberikan informasi kepada individu yang ditugaskan membantu terlaksananya program ini,
mencakup  narasumber nasional, instruktur nasional,  dan penyelenggara program. Semua
instansi dan individu yang terlibat dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
moda  tatap muka  ini diharapkan mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan baik
sebagaimana tertuang dalam juknis. Kami sangat berharap dan menghargai partisipasi semua
pihak terkait dalam upaya peningkatan kualitas guru di Indonesia, yang akan bermuara pada
peningkatan kualitas proses pembelajaran di dalam kelas. 
Ditjen GTK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
penyusunan juknis ini, termasuk UPT di bawah Ditjen GTK yang telah mengirimkan tenaga
widyaiswara/PTP untuk ikut menyumbangkan tenaga, waktu, dan pemikirannya. 
Semoga juknis ini bermanfaat demi terselenggaranya Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar Moda Tatap Muka. Terima kasih. 

Jakarta, Mei 2016
a.n. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan
Sekretaris,


E. Nurzaman A.M.
NIP. 195805081985111001

 
iv

DAFTAR ISI

SAMBUTAN .............................................................................................................................................  ii
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................  iii
DAFTAR ISI  ..............................................................................................................................................  iv
DAFTAR TABEL ....................................................................................................................................... vi
DAFTAR GAMBAR  .................................................................................................................................. vii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................................  1
A.  Latar Belakang  ............................................................................................................................  1
B.  Dasar Hukum  ..............................................................................................................................  2
C.  Tujuan.........................................................................................................................................  3
D.  Sasaran  .......................................................................................................................................  3
E.  Pengertian  ..................................................................................................................................  4
BAB II PESERTA, INSTRUKTUR, DAN PENYELENGGARA...........................................................................  5
A.  Peserta .......................................................................................................................................  5
1.  Penetapan Peserta  ................................................................................................................  5
2.  Persyaratan Peserta  ..............................................................................................................  5
B.  Instruktur Nasional  .....................................................................................................................  5
1.  Penetapan Instruktur Nasional  .............................................................................................  5
2.  Persyaratan Instruktur Nasional ...........................................................................................  6
C.  Penyelenggara  ............................................................................................................................  6
D.  Mekanisme Penyelenggaraan Moda Tatap Muka .....................................................................  7
BAB III STRUKTUR PROGRAM, METODE, DAN JADWAL  ..........................................................................  9
A.  Struktur Program........................................................................................................................  9
1.  Moda Tatap Muka Pola 60 JP  ................................................................................................  9
2.  Moda Tatap Muka Pola 100 JP  ..............................................................................................  9
B.  Pendekatan dan Metode..........................................................................................................  10
C.  Jadwal Pelaksanaan  ..................................................................................................................  10
1.  Tatap Muka Penuh  ..............................................................................................................  10
2.  Tatap Muka in-on-in  ............................................................................................................  12
3.  Tatap Muka dalam Kegiatan Kolektif Guru  .........................................................................  14
BAB IV PENILAIAN, PELAPORAN DAN SERTIFIKAT  .................................................................................  15
A.  Penilaian  ...................................................................................................................................  15
B.  Pelaporan .................................................................................................................................  20 
v

C.  Sertifikat  ...................................................................................................................................  20
BAB V PENUTUP  ....................................................................................................................................  22
Lampiran 1 Format Penilaian Sikap.......................................................................................................  23
Lampiran 2 Format Penilaian Keterampilan .........................................................................................  24
Lampiran 3 Format Rekapitulasi Nilai Akhir Guru Mapel/Non Kejuruan  ..............................................  25
Lampiran 4 Format Rekapitulasi Nilai Akhir Guru Kejuruan .................................................................  26
Lampiran 5 Format Penilaian Fasilitator  ...............................................................................................  27
Lampiran 6 Format Penilaian Penyelenggaraan Program ....................................................................  28
   
vi

DAFTAR TABEL

Tabel 1. 1 Data Guru Peserta UKG tahun 2015 ...................................................................................  1
Tabel 2. 1 Daftar Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar .................  6
Tabel 4. 1 Kriteria Penilaian, Angka dan Sebutannya ......................................................................  17
Tabel 4. 2 Nilai Sikap dan Sebutannya  ...............................................................................................  18
Tabel 4. 3 Predikat Nilai Akhir ...........................................................................................................  19

   
vii

DAFTAR GAMBAR

Gambar 2. 1 Mekanisme Pelaksanaan Moda Tatap Muka  ..................................................................  7


 
1

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah
memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik
sehingga menjadi determinan peningkatan  kualitas pendidikan di sekolah.
Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan  diwujudkan dalam 
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen  yang mengamanatkan  adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.  
Untuk merealisasikan  amanah Undang-Undang sebagaimana dimaksud,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Guru Pembelajar
bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk
melaksanakan program Guru  Pembelajar tersebut, telah dilakukan  pemetaan
kompetensi  melalui  Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga
dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan
kompetensinya. Data  guru peserta UKG tahun 2015 tercantum dalam tabel berikut.
Tabel 1. 1 Data Guru Peserta UKG tahun 2015
No
Satuan
Pendidikan
Jumlah Peserta UKG
1  TK  252.631
2  SD  1.389.859
3  SLB  21.287
4  SMP  561.164
5  SMA  254.166
6  SMK  220.409
  Total  2.699.516
Sumber Data : UKG 2015 Ditjen GTK 
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai  rata-rata nasional yang dicapai
adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional  dari tahun
sebelumnya yaitu 47  dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional
tahun 2015 yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidkan dan
Kebudayaan yaitu 55. Walaupun demikian hal tersebut tetap menjadi cambuk bagi 
2

pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk berusaha lebih keras lagi
agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan program
peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan
program Guru Pembelajar.
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar adalah upaya peningkatan
kompetensi guru yang melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang
meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan
dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  sebagaimana dimaksud dilaksanakan
dengan menggunakan tiga  moda  pembelajaran, yakni  tatap muka, pembelajaran
dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan
pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi). 
Petunjuk teknis  (juknis)  ini disusun agar Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar khususnya Moda Tatap Muka dapat dilaksanakan secara efektif, efisien,
dan sesuai dengan prosedur.

B. Dasar Hukum
1.  Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional.
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
6.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
8.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus. 
3

9.  Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  11
Tahun 2015 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian dan Pendidikan dan
Kebudayaan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  16
tahun 2015 tentang  Organisasi  dan Tata Kerja  Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga  Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  22
Tahun 2015  tentang  Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Tahun 2015-2019.

C.  Tujuan
Juknis  ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua institusi yang
akan melaksanakan  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda
Tatap Muka baik untuk  guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian dan guru
bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.

D. Sasaran
Juknis  ini disusun untuk digunakan oleh institusi pembina dan/atau pelaksana
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Tatap Muka, yaitu: 
1.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
4

2.  Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
3.  Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kelautan dan Perikanan, Teknologi dan Komunikasi
4.  Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota
5.  Institusi pengembangan kompetensi guru lainnya baik di pusat maupun di
daerah.

E.  Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka merupakan
bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara
fasilitator dengan peserta. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda  tatap
muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan,  praktik,
dan/atau penilaian.  

Yang termasuk moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu
tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif
guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG)
untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru
SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).








 
5

BAB II
PESERTA, INSTRUKTUR, DAN PENYELENGGARA

A. Peserta
Peserta  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ini
adalah guru di lingkungan  Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang  berdasarkan
hasil uji kompetensi guru tahun 2015. 
1.  Penetapan Peserta
Peserta  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka
ditetapkan oleh Unit Pelaksana Teknis  (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan
jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta Moda
Tatap Muka  didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai  guru
peserta UKG tahun 2015, yang meliputi:
a.  Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-
rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul.
b.  Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
c.  Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang
disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda
Daring. 
2.  Persyaratan Peserta
a.  Telah ditetapkan sebagai peserta oleh penyelenggara  Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
b.  Mendapat penugasan dari kepala sekolah.
c.  Membawa kelengkapan administrasi yang ditetapkan panitia.

B.  Instruktur Nasional
1.  Penetapan Instruktur Nasional
Instruktur Nasional adalah guru yang memenuhi persyaratan sebagai instruktur
nasional dan lulus dalam  Pelatihan  Instruktur Nasional  Guru Pembelajar  yang
ditetapkan oleh UPT penyelenggara. Instruktur Nasional bertugas memfasilitasi
terselenggaranya  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda
Tatap  Muka. Dalam pelaksanaannya, widyaiswara dapat bertugas sebagai
Instruktur Nasional. 
6


Kriteria guru sebagai Instruktur Nasional:
a.  Memiliki skor hasil UKG 71-100.
b.  Jumlah modul yang harus dipelajari 0-2. 
c.  Lulus Pelatihan Instruktur Nasional.
2.  Persyaratan Instruktur Nasional
a.  Telah ditetapkan sebagai Instruktur Nasional oleh UPT  penyelenggara
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
b.  Mendapat penugasan dari kepala sekolah.
c.  Membawa kelengkapan administrasi yang ditetapkan panitia.
d.  Bersedia untuk bertugas secara penuh sebagai Instruktur Nasional sesuai
jadwal yang telah ditetapkan.

C.  Penyelenggara
Penyelenggara  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap
Muka adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-
masing.  Tugas penyelenggara adalah mengelola  program, pelaksanaan, evaluasi,
pelaporan, serta sarana dan prasarana pendukung program.  Daftar penyelenggara
program disajikan pada tabel 2.1 berikut ini.

Tabel 2. 1 Daftar Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar
No  Nama Penyelenggara
1.  PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik Medan 
2.  PPPPTK Bidang Mesin dan Teknologi Industri Cimahi Bandung
3.  PPPPTK Bidang Otomotif dan Elektronika Malang
4.  PPPPTK Bidang Seni dan Budaya Yogyakarta
5.  PPPPTK Bidang Pertanian Cianjur
6.  PPPPTK Bidang Bisnis dan Pariwisata Jakarta
7.  PPPPTK Ilmu Pengetahuan Alam Bandung
8.  PPPPTK Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa Bandung
9.  PPPPTK Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling Bogor
10.  PPPPTK Bahasa Jakarta
11.  PPPPTK Matematika Yogyakarta
12.  PPPPTK PKn IPS Malang
13.  LPPPTK Kelautan dan Perikanan dan Teknologi Informasi Telekomunikasi
Makassar

   
7


D. Mekanisme Penyelenggaraan Moda Tatap Muka
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap Muka
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK.
Mekanisme pelaksanaannya dijelaskan sebagai berikut: 















Gambar 2. 1 Mekanisme Pelaksanaan Moda Tatap Muka

1.  Kelas dibuat oleh Disdik secara online
a.  Admin: membuat  kelas, melengkapi atribut  kelas (mapel,  KK), mengeset
pengelola (instruktur, operator, penjab kelas)
b.  Publikasi (kelas)
2.  Pengelolaan Peserta oleh Disdik Kab/Kota  (Pengecekan ulang peserta oleh
Operator Disdik)
3.  Penetapan Peserta Moda Tatap Muka dan IN oleh Operator P4TK sesuai
tanggung jawab kelas
4.  Disdik melaporkan kesiapan kegiatan Tatap Muka ke P4TK terkait (manual).
5.  P4TK menyetujui dilaksanakannya kegiatan sesuai permintaan Disdik.
6.  Pencetakan dan distribusi Surat Tugas, undangan ke peserta oleh Disdik melalui
SimDiklat Online. Undangan otomatis muncul di akun peserta secara daring.
  

Data Kelas
TM
Kelas,
Peserta,
Nilai, dll
P4TK
Web
…..
Disdik
A,B,E
C, E
G
SimDiklat
TM  Operator  F
H
Peserta
 
8

7.  Download Kelas + Peserta (Simdiklat TM) oleh operator kelas P4TK
a.  Daftar kelas siap unduh
  Tandai kelas yg akan di unduh
  Proses unduh
b.  Setting Atribut kelas
  Pejabat, panitia, tempat, tanggal
8.  Proses kegiatan Moda Tatap Muka  
a.  Registrasi Peserta melalui SimDiklat TM
  Peserta Tetap
  Penggantian Peserta
b.  Dokumen Kegiatan
  Presensi
  Penilaian
  Tes Akhir
c.  Laporan Tambahan: 
  Laporan Keuangan
  Laporan Kegiatan
9.  Upload hasil kegiatan
Dokumen yang diupload: kelas, peserta, presensi, nilai

 
9

BAB III
STRUKTUR PROGRAM, METODE, DAN JADWAL

A. Struktur Program
Struktur  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda  Tatap Muka
dirancang berdasarkan hasil  UKG  tahun 2015  dan disusun dalam rangka
meningkatkan kompetensi guru secara bertahap dan berkesinambungan. Pola Moda
Tatap Muka  bagi guru mata pelajaran,  guru kelas SD,  dan guru BK  adalah 60 Jam
Pelajaran  (JP) @ 45 menit  untuk dua kelompok kompetensi sedangkan bagi guru
kejuruan produktif adalah  100  JP @ 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.
Struktur  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap  Muka
dirancang sebagai berikut:
1.  Moda Tatap Muka Pola 60 JP
No  Materi  JP
A  Umum 

1.  Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Karir Guru   2
2.  Guru Pembelajar   2
B  Pokok 

1.  Materi Pedagogik 1  9
2.  Materi Profesional 1  18
3.  Materi Pedagogik 2  9
4.  MateriProfesional 2  18
C.  Penunjang 

1  Tes Akhir  2

Total   60

2.  Moda Tatap Muka Pola 100 JP
No  Materi  JP
A  Umum 

1.  Kebijakan Pengembangan dan Pembinaan Profesi Guru   2
2.  Guru Pembelajar   2
B  Pokok

1.  Materi Pedagogik   20
2.  Materi Profesional   74
C.  Penunjang

1  Tes Akhir  2

Total   100 
10

Penetapan materi pedagogik dan profesional disesuaikan dengan  kelompok
kompetensi yang diambil berdasarkan hasil UKG yang telah ditetapkan oleh masing-
masing penyelenggara kegiatan (PPPPTK dan LPPPTK KPTK). 

Sebagai satu kesatuan dalam kurikulum  sebagaimana  struktur program yang
disajikan pada tabel di atas, peserta akan mendapatkan:
No.  Bahan  Keterangan
1.    Modul Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Hardcopy
2.    Bahan Tayang  Softcopy
3.    Lembar Kerja  Hardcopy

B. Pendekatan dan Metode 
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap Muka
menggunakan pendekatan pembelajaran  bagi orang dewasa atau andragogi  yang
menempatkan peserta sebagai insan pembelajar dengan segenap potensi,
pengalaman, dan pengetahuannya. Berdasarkan pendekatan ini  maka metode
pembelajaran yang diterapkan hendaknya mampu menggali berbagai potensi,
pengalaman, dan pengetahuan peserta sehingga capaian kompetensi yang
diharapkan dapat terwujud. Metode pembelajaran yang dimaksud di  antaranya
berupa diskusi, tanya jawab, latihan, praktik, serta pemberian input materi sesuai
dengan kebutuhan peserta. 

C.  Jadwal Pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda  Tatap Muka  dengan pola 60 JP
diselenggarakan selama 6 hari jika peserta menginap atau 7 hari  jika peserta tidak
menginap.  Sementara itu, moda  tatap muka dengan pola 100 JP diselenggarakan
selama 10 hari jika peserta menginap atau 11 hari jika peserta tidak menginap. 
Pengaturan jadwal kegiatan disesuaikan dengan alternatif moda tatap muka yang dipilih,
yaitu: (1) tatap muka penuh, (2) tatap muka in-on-in, atau (3) tatap muka dalam kegiatan
kolektif guru, sepanjang memenuhi ketuntasan materi selama 60 JP atau 100 JP.
1.  Tatap Muka Penuh 
a.  Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap Muka bagi guru
SD/BK/Mapel non kejuruan dilakukan dengan pola 60 JP untuk mempelajari
dua kelompok kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 6 atau 7 hari.
Dalam  kondisi daya dukung  yang tidak memungkinkan terselenggaranya
kegiatan tatap muka secara penuh baik karena kondisi geografis maupun
pendanaan, maka dimungkinkan dilakukan kegiatan tatap muka kurang dari
60 JP dengan ketentuan sebagai berikut: 
11

1)  Tatap muka selama 3 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok
kompetensi.
2)  Tatap muka selama 4 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok
kompetensi ditambah materi pengayaan.
3)  Tatap muka selama 5 hari, peserta menyelesaikan dua kelompok
kompetensi dengan tambahan penugasan setara dengan 10 JP.
Contoh jadwal untuk pola 60 JP sebagai berikut:
No  Waktu  Hari ke …
1  2  3  4  5  6  7
1.  07.30-08.15  Reg.  B1  B2  B2  B3  B4  B4
2.  08.15-09.00    B1  B2  B2  B3  B4  B4
3.  09.00-09.45    B1  B2  B2  B3  B4  B4
  09.45-10.00  PA            
4.  10.00-10.45  A1  B1  B2  B2  B3  B4  B4
5.  10.45-11.30  A1  B1  B2  B2  B3  B4  B4
6.  11.30-12.15  A2  B1  B2  B2  B3  B4  B4
  12.15-13.15              
7.  13.15-14.00  A2  B1  B2  B2  B3  B4  B4
8.  14.00-14.45  B1  B2  B2  B3  B4  B4  C1*
9.  14.45-15.30  B1  B2  B2  B3  B4  B4  C1*
10  15.30-16.15              PU
PA: Pembukaan, PU: Penutupan
C1*) Tes Akhir dapat dilakukan di luar jam pelatihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan
di TUK

b.  Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap Muka bagi guru
kejuruan dilakukan dengan pola 100 JP untuk mempelajari satu kelompok
kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 10 atau 11 hari. 
Contoh jadwal untuk pola 100 JP sebagai berikut:
No  Waktu  Hari ke …
1  2  3  4  5  6  7  8  9  10  11
1.  07.30-08.15  Reg.  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2
2.  08.15-09.00    B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  C1*
3.  09.00-09.45    B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  C1*
  09.45-10.00  PA                    
4.  10.00-10.45  A1  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  PU
5.  10.45-11.30  A1  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  
6.  11.30-12.15  A2  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  
  12.15-13.15                      
7.  13.15-14.00  A2  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  
8.  14.00-14.45  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  
9.  14.45-15.30  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  
  15.30-16.00                      
10.  16.00-16.45  B1  B1  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  B2  
PA: Pembukaan, PU: Penutupan
C1*) Tes Akhir dapat dilakukan di luar jam pelatihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di TUK 
12



2.  Tatap Muka in-on-in
Tatap muka in-on-in dapat dilakukan dengan berbagai variasi in dan on, misalnya
untuk pola 60 JP, dapat dilakukan dengan opsi: (1) 20 JP -30 JP-10 JP atau 2-3-1,
dan (2) 10 JP-40 JP-10 JP atau 1-4-1. 

a.  Tatap Muka 2-3-1
Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode  in-1 selama 2 hari (yaitu
TM1 dn TM2)  dan pada periode  in-2  selama 1 hari  (yaitu TM3). Apabila
secara keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika
peserta melaksanakan belajar secara mandiri  berlangsung selama  3  hari
(atau M1, M2, dan M3). 
Opsi ini sangat efektif apabila  terdapat  jumlah kelas yang  banyak dalam
lokasi yang sama atau berdekatan. Misalnya terdapat 5 kelas  dalam  lokasi
yang sama atau berdekatan:



Dalam  kondisi  seperti di atas,  diperlukan dua tim pelaksana  yang meliputi
tim pengajar, tim teknis, dan panitia kelas untuk menangani 5 kelas.
1.  Tim pengajar TM1 mengajar kelas-1 pada hari ke -1, kelas-2 pada hari ke-
2, dan seterusnya sampai hari ke-5 pada kelas-5. 
2.  Pada hari ke-6 tim TM1 berubah menjadi TM3 untuk kembali mengajar
pada kelas-1, ke kelas-2 hari berikutnya sampai hari ke-10 pada kelas-5.
3.  Tim pengajar TM2 mengajar kelas-1 pada hari ke-1, kelas-2 pada hari ke-
2, dan seterusnya sampai hari ke-5 pada kelas-5.  

Apabila  jumlah total hari belajar adalah 7 hari, maka  jumlah hari periode on
menjadi 4, atau M1-M2-M3-M4.
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
Kelas -1 (40)
Kelas -3 (40)
Kelas -4 (40)
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
TM-1  M-1  M-2  M-3  TM-3
Kelas -2 (40)
Kelas -5 (40)
TM-2 
13



  











Dalam kondisi seperti di atas, tetap hanya diperlukan dua tim pelaksana yang
meliputi tim pengajar, tim teknis, dan panitia kelas untuk menangani 5 kelas,
yaitu dengan cara:
1.  Tim pengajar TM1 mengajar kelas-1 pada hari ke -1, kelas-2 pada hari ke-
2, dan seterusnya sampai hari ke-5 pada kelas-5. 
2.  Tim pengajar TM2 mengajar kelas-1 pada hari ke-1, kelas-2 pada hari ke-
2, dan seterusnya sampai hari ke-5 pada kelas-5.  
3.  Pada hari ke-6 tim TM2 berubah menjadi TM3 untuk kembali mengajar
pada kelas-1, ke kelas-2 hari berikutnya sampai hari ke-10 pada kelas-5.
 
b.  Tatap Muka 1-4-1
Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode  in-1 selama 1 hari (yaitu
TM1) dan pada periode  in-2  selama 1 hari (yaitu TM2). Apabila secara
keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode  on  ketika
peserta melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 4 hari
(atau M1, M2, M3, dan M4). 
Opsi ini sangat efektif apabila terdapat jumlah kelas yang banyak dalam
lokasi yang sama atau berdekatan. Misalnya terdapat 5 kelas dalam lokasi
yang sama atau berdekatan:

TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
Kelas -1 (40)
Kelas -3  (4
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3
Kelas -2 (40)
M-4
M-4
M-4
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3  M-4
TM-1  TM-2  M-1  M-2  M-3  TM-3  M-4
Kelas -4 (40)
Kelas -5 (40) 
14


Dalam  kondisi  seperti di atas, hanya diperlukan 1 tim pelaksana  yang
meliputi tim pengajar, tim teknis, dan panitia kelas untuk menangani 5 kelas,
yaitu dengan cara:
1.  Tim pengajar TM1 mengajar kelas-1 pada hari ke -1, kelas-2 pada hari ke-
2, dan seterusnya sampai hari ke-5 pada kelas-5. 
2.  Pada hari ke-6 tim TM1 berubah menjadi TM2 untuk kembali mengajar
pada kelas-1, ke kelas-2 hari berikutnya sampai hari ke-10 pada kelas-5.










3.  Tatap Muka dalam Kegiatan Kolektif Guru
Tatap muka dalam  kegiatan  kolektif guru  (KKG/MGMP/MGBK)  yaitu peserta
berinteraksi dengan fasilitator untuk mempelajari modul yang telah ditentukan
secara terjadwal, terstruktur, dan dilaksanakan di dalam beberapa blok waktu
tertentu sebagaimana program yang disusun dalam pertemuan kegiatan kolektif
guru di Pusat Belajar (PB).
Penyelenggaraan  peningkatan kompetensi guru pembelajar  melalui  kegiatan
kolektif guru  dan mendapatkan dana bantuan langsung dari Direktorat teknis
terkait diatur dalam juknis tersendiri.
  
TM-1  M-1  M-2  M-3  M-4  TM-2
TM-1  M-1  M-2  M-3  M-4  TM-2
TM-1  M-1  M-2  M-3  M-4  TM-2
TM-1  M-1  M-2  M-3  M-4  TM-2
TM-1  M-1  M-2  M-3  M-4
Kelas -1 (40)
Kelas -2 (40)
Kelas -3 (40)
Kelas -4 (40)
TM-2  Kelas -5 (40)
Catatan untuk pemilihan alternatif moda tatap muka:
1. Pemilihan opsi 2-3-1 dapat menggantikan moda daring kombinasi, yaitu
untuk guru yang membutuhkan 6-7 modul Guru Pembelajar.
2. Pemilihan opsi 1-4-1 dapat menggantikan moda daring, yaitu untuk guru
yang membutuhkan 3-5 modul Guru Pembelajar atau untuk guru yang
membutuhkan 0-2 modul Guru Pembelajar yang tidak menjadi IN atau
tidak menjadi Mentor.
 
15

BAB IV
PENILAIAN, PELAPORAN DAN SERTIFIKAT


A. Penilaian
Penilaian  pada  Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  Moda Tatap
Muka  dilakukan secara komprehensif, meliputi  penilaian terhadap peserta,
penilaian terhadap fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan program.
1.  Penilaian peserta 
a.  Tujuan Penilaian
Penilaian terhadap peserta  bertujuan  untuk mengukur kompetensi  peserta
melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan program.
Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi
sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.
b.  Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup
kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap dan
keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama
kegiatan  berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian  yang
telah disediakan.
c.  Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta
1)  Tes
Tes akhir  dilakukan  untuk  mengukur  pengetahuan  peserta  secara
menyeluruh setelah  mengikuti  proses  pembelajaran.  Penilaian
menggunakan  metode  penilaian  acuan  patokan  (PAP).  Tes  mencakup
kompetensi profesional dan pedagogik  pada aspek  pengetahuan
berdasarkan indikator pencapaian kompetensi  dari setiap  materi
sebagaimana yang tercantum dalam struktur program.
Tes akhir dilakukan segera setelah peserta menyelesaikan kegiatan
pembelajaran. Tes akhir dilakukan oleh peserta secara modular (sesuai
kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
yang telah ditentukan  oleh P4TK sesuai dengan  mekanisme UKG.
Penetapan TUK dapat dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015
yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi
Guru Pembelajar. 
16

a)  Bentuk Tes dan Jumlah soal
Tes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal
untuk menguji  penguasaan materi profesional  dan pedagogik dalam
satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal
kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.
b)  Tempat dan Kondisi Pelaksanaan Tes
Tes dilaksanakan di  TUK yang telah ditetapkan  dalam situasi yang
terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1)
jarak tempat duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana;
(4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6)
ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8)
kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan
(10) hal-hal lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tes.
Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas kegiatan
peningkatan kompetensi guru pembelajar.
c)  Alokasi Waktu
Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit
untuk satu kelompok kompetensi.

2)  Non Test
Non test dilakukan untuk menilai proses selama  kegiatan  berlangsung.
Penilaian proses dilakukan di setiap  materi pokok. Penilaian proses
menggunakan instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup
penilaian proses sebagai berikut.
a)  Penilaian Aspek Keterampilan
Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam
mendemonstrasikan  pemahaman  dan  penerapan  pengetahuan  yang
diperoleh  serta keterampilan  yang mendukung  kompetensi  dan
indikator.  Aspek keterampilan  menggunakan  pendekatan  penilaian
autentik  mencakup  bentuk  tes  dan  non  test. Sehubungan dengan
kompetensi  yang  diukur  pada aspek keterampilan  bersifat  kontinyu,
maka diperlukan cara untuk memudahkan penilaian kepada peserta.
Kriteria penilaian disusun secara berjenjang dan kategorik, yakni:
(1) kategori kurang sekali manakala indikator keterampilan dicapai
hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru; 
17

(2) kategori kurang manakala indikator keterampilan selain indikator
di  [1] juga  dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan
bertanya jawab;
(3) kategori cukup manakala indikator keterampilan selain indikator
di [1] dan [2] juga dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba,
dan pembuktian;
(4) kategori baik manakala indikator keterampilan selain indikator di
[1], [2], dan [3] juga dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan
koordinasi dengan beragam sumber; dan
(5) kategori baik sekali manakala indikator keterampilan selain
indikator di [1], [2], [3] dan [4] juga dicapai melalui proses
kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara
natural. Sedangkan produk yang dinilai merupakan jenis tagihan
yang dipersyaratkan esensial di setiap materi pokok.

Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran
melalui  penugasan individu  dan/atau kelompok oleh
narasumber/fasilitator.    Komponen yang dinilai dapat berupa hasil
Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan.
Kriteria penilaian ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 4. 1 Kriteria Penilaian, Angka dan Sebutannya
Angka  Sebutan  Kriteria
90–100  Baik
Sekali
Indikator keterampilan  dicapai  melalui
proses  kegiatan menyusun, membuat,  dan
menghasilkan produk secara natural
80–89  Baik  Indikator keterampilan  dicapai  melalui
proses  kegiatan  perbaikan  dan  koordinasi
dengan beragam sumber
70–79  Cukup  Indikator keterampilan  dicapai  melalui
proses  bereksperimen,  ujicoba,  dan
pembuktian
60–69  Kurang  Indikator keterampilan  dicapai  melalui
proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya
jawab
≤59  Kurang
Sekali
Indikator keterampilan  dicapai  hanya
melalui  proses  mengamati,  mencontoh,
dan meniru

 
18

b)  Penilaian Aspek Sikap
Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui sikap peserta dalam
berbagai aspek antara lain: sikap  pada saat menerima materi; sikap
pada saat melaksanakan tugas individu dan kelompok; sikap
terhadap fasilitator; sikap terhadap teman sejawat; dan sikap pada
saat mengemukakan pendapat, bertanya, dan menjawab. Secara
sederhana, aspek sikap yang dinilai hanya mengukur kerjasama,
disiplin,  tanggungjawab, dan keaktifan. Pengukuran terhadap aspek
sikap ini dapat dilakukan melalui pengamatan sikap. 
Penilaian aspek sikap dilakukan mulai awal sampai akhir  kegiatan
secara terus menerus yang dilakukan oleh  fasilitator  pada setiap
materi.  Namun, untuk nilai akhir aspek sikap ditentukan di hari
terakhir atau menjelang kegiatan berakhir yang merupakan
kesimpulan fasilitator terhadap sikap peserta selama kegiatan dari
awal sampai akhir berlangsung.
Skor penilaian aspek sikap menggunakan skala 0-100 dengan kriteria
nilai sebagai berikut.
Tabel 4. 2 Nilai Sikap dan Sebutannya
Nilai  Sebutan
90–100  Baik Sekali
80–89  Baik
70–79  Cukup
60–69  Kurang
≤59  Kurang Sekali

d.  Nilai Akhir
Nilai akhir (NA) peserta  moda tatap muka  diperoleh dari  tiga  komponen
yaitu penilaian pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penentuan nilai akhir
peserta menggunakan formulasi sebagai berikut. 
1)  Formulasi penentuan nilai akhir peserta  moda tatap muka  bagi guru
kelas, guru mapel, dan guru BK ditetapkan sebagai berikut.
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x40%] + [TAx 60%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK= Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan semua materi pokok) 
TA = Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan) 
19

2)  Formulasi penentuan nilai akhir peserta  moda tatap muka  bagi  guru
kejuruan
NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x60%] + [TAx 40%]
NA =Nilai Akhir
NS =Nilai Sikap (rerata dari nilai semua aspek sikap yang dinilai)
NK=Nilai Keterampilan (rerata nilai keterampilan semua materi pokok) 
TA =Nilai Tes Akhir (Tes Pengetahuan)

Tabel 4. 3 Predikat Nilai Akhir
Nilai  Predikat
90 – 100  Baik Sekali
80 – 89        Baik
70 – 79       Cukup
      60 – 69                   Kurang
        ≤ 59  Kurang Sekali

2.  Penilaian Fasilitator
Penilaian terhadap fasilitator adalah pengukuran dan penilaian kepada
fasilitator yang dilakukan oleh peserta pada saat fasilitator melaksanakan tugas
memfasilitasi pembelajaran. Instrumen penilaian yang digunakan adalah lembar
pengamatan dengan skala penilaian 30-100. Penilaian oleh peserta dilakukan di
akhir kegiatan untuk masing-masing fasilitator.
Adapun unsur-unsur yang dinilai meliputi:
1.  Penguasaan materi
2.  Ketetapan waktu hadir di kelas
3.  Sistematika penyajian
4.  Penggunaaan metode dan alat bantu pembelajaran
5.  Daya simpati, gaya, dan sikap kepada peserta
6.  Penggunaan bahasa
7.  Pemberian motivasi belajar kepada peserta
8.  Pencapaian tujuan pembelajaran
9.  Kerapihan berpakaian
10. Kemampuan menyajikan materi
11. Cara menjawab pertanyaan dari peserta
12. Kerjasama antar instruktur
13. Sikap dan perilaku 
20

3.  Penilaian Penyelenggaraan 
Penilaian terhadap pelaksanaan  kegiatan  adalah pengukuran dan penilaian
kepada penyelenggara  program  yang dilakukan oleh peserta pada saat
mengikuti  kegiatan. Penilaian kinerja penyelenggara  program  dilakukan
terhadap pencapaian sasaran mutu penyelenggara. Adapun unsur-unsur yang
dinilai meliputi:
a.  Penyiapan alat dan bahan;
b.  Penyiapan materi belajar;
c.  Penyiapan sarana dan prasarana;
d.  Pelaksanaan program; dan
e.  Pelayanan terhadap peserta.

B. Pelaporan
Pada akhir pelaksanaan  program,  penyelenggara  diwajibkan  melaporkan  hasil
kegiatan  ke Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui
PPPPTK/LPPPTK KPTK selaku pengembang materi dan Quality Assurance (QA).

C.  Sertifikat 
Guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan
memenuhi syarat  serta memperoleh nilai akhir  > 70 akan menerima Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).  Bagi peserta yang tidak memenuhi
persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran  (95%) serta
persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan.
Sertifikat Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dapat dicetak melalui
Sistem Informasi  Manajemen Guru Pembelajar (SIGELAR).  Sertifikat dapat
diproses pencetakannya jika semua nilai telah diinput ke dalam aplikasi. Sertifikat
ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan
Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.

Sertifikat bagi peserta berisi hal-hal sebagai berikut:
1.  Halaman depan STTPP
a.  Logo Kemendikbud 
b.  Identitas UPT
c.  Nomor STTPP 
21

d.  Identitas Peserta
e.  Identitas Instansi Peserta
f.  Kegiatan yang Diikuti
g.  Periode Pelaksanaan Program
h.  Nilai dan Keterangan Capaian Kompetensi (predikat)
i.  Tanggal Penerbitan Sertifikat
j.  Tanda Tangan Kepala UPT/Penyelenggara 
k.  Cap Stempel 
2.  Halaman belakang STTPP
a.  Struktur Program 
b.  Tanda Tangan Penanggung Jawab Program
   
22

BAB V
PENUTUP

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar merupakan langkah strategis untuk
meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga dapat melakukan
pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan.
Keberhasilan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar ditentukan
oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program.  Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki keterbatasan anggaran untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan kompetensi semua guru pembelajar. Oleh karena itu,
Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainya
sangat diharapkan terlibat aktif dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

   
23

Lampiran 1 Format Penilaian Sikap



   
24

Lampiran 2 Format Penilaian Keterampilan




   
25

Lampiran 3 Format Rekapitulasi Nilai Akhir Guru Mapel/Non Kejuruan

Format Rekapitulasi Nilai Akhir Guru Mapel/Non Kejuruan

No.
Nama
Peserta
Nama
Sekolah
Nilai Proses (40%)  Nilai pengetahuan
(60%)
Nilai Tes akhir
Nilai
Akhir
Rerata nilai sikap (40%)
Nilai Keterampilan
(60%)
Skor  Skor x Bobot  Skor  Skor x Bobot   Skor  Skor x Bobot
                  
                  
                  
                  
                  
                  
                  
                  

Keterangan: 
Nilai  Predikat
90 – 100  Baik Sekali
80 – 89  Baik
70 – 79  Cukup
60 – 69  Kurang
≤ 59  Kurang Sekali

   
26

Lampiran 4 Format Rekapitulasi Nilai Akhir Guru Kejuruan

Format Rekapitulasi Nilai Akhir Guru Kejuruan

No.
Nama
Peserta
Nama
Sekolah
Nilai Proses (60%)  Nilai pengetahuan
(40%)
Nilai Tes akhir
Nilai
Akhir
Rerata nilai sikap (40%)
Nilai Keterampilan
(60%)
Skor  Skor x Bobot  Skor  Skor x Bobot   Skor  Skor x Bobot
                  
                  
                  
                  
                  
                  
                  
                  

Keterangan: 
Nilai  Predikat
90 – 100  Baik Sekali
80 – 89  Baik
70 – 79  Cukup
60 – 69  Kurang
≤ 59  Kurang Sekali
  
   
27

Lampiran 5 Format Penilaian Fasilitator


   
28

Lampiran 6 Format Penilaian Penyelenggaraan Program


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
…..

FORMAT PENILAIAN PENYELENGGARAAN 
PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PEMBELAJAR
Nama Kegiatan  
Kelas  
Tempat    Tanggal  

No  Indikator
Skor
K  C  B  BS
A  Dasar Hukum     
  Ketersediaan surat keputusan yang mendasari penyelenggaraan kegiatan.              
B  Administrasi Penyelenggaraan Kegiatan     
1  Kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan.             
2  Ketepatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.             
3  Ketersediaan pedoman pelaksanaan kegiatan.             
4  Kejelasan informasi [pemberitahuan] pelaksanaan kegiatan.              
C  Sarana Prasarana Penunjang Kegiatan     
1   Kemudahan akses ke tempat penyelenggaraan kegiatan.             
2  Fasilitasi transportasi darat/udara dari dan ke tempat kegiatan.             
3  Kesiapan dan ketersediaan sarana kegiatan [audio visual, LCD/laptop, papan putih, pelantang,
spidol, penghapus].     
      
4  Kenyamanan ruang kegiatan [ventilasi udara/AC, pencahayaan].             
5  Kebersihan ruang kelas.             
6  Kenyamanan kamar penginapan.             
7  Ketersediaan perlengkapan medis sederhana [P3K].             
8  Ketersediaan sarana ibadah.              
9  Pembiayaan Kegiatan             
10  Ketersediaan biaya keikutsertaan kegiatan.             
11  Jumlah peserta kegiatan yang dipersyaratkan untuk mencapai efisiensi kegiatan.              
D  Bahan Kegiatan     
1  Kelengkapan dokumen/kit bahan kegiatan [materi, ATK, name tag].             
2  Kualitas tampilan bahan kegiatan.             
3  Keterbacaan pada bahan kegiatan.             
4  Ketersediaan ilustrasi dan contoh pada bahan kegiatan.             
E  Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan     
1  Kesesuaian alokasi waktu pelaksanaan kegiatan dengan tujuan dan sasaran program kegiatan.             
2  Ketepatan alokasi waktu untuk menyelesaikan setiap bahan kegiatan.              
F  Layanan Menu     
1  Kecukupan menu yang mendukung pemenuhan gizi.             
2  Variasi hidangan/konsumsi.             
3  Ketepatan waktu penyediaan konsumsi.              

Keterangan:
K = kurang
C = cukup
B = baik
BS = baik sekali


Responden


_____________________

Senin, 14 Juli 2014

HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH SMAN COLOMADU

Hari masuk : Senin, 14 Juli 2014 bertepatan dengan bulan romadhon

Kamis, 03 Oktober 2013

ppkn x

Core Competencies3 . Understand , apply , analyze factual knowledge , conceptual , procedural, based on his curiosity about science , technology , arts , culture , and humanities with an insight into humanity , national , state , and civilization -related phenomena and events , as well as applying procedural knowledge in the field of study accordance with the specific talents and interests to solve problemsBasic Competency3.1 Analyze the development of cases and the promotion of human rights protection in accordance with the concepts and principles of Pancasila in the life of society , nation and state

A. human Rights Violations
Examples of cases of human rights violations that have occurred in Indonesia , among others :
1 . The case of Tanjung Priok (1984 )Tanjung Priok case occurred in 1984 between the forces of local people who came from racial issues and political elements . In the event of human rights violations allegedly occurred where there are hundreds of victims died from violence and shootings .
2 . Marsinah murder case , a female employee of PT Catur Putera Surya Porong , East Java (1994 )Marsinah is one of the victims of the activities of workers and workers' rights in PT Catur Putera Surya , Porong East Java . He died in tragic and alleged victims of human rights violations such as abduction , torture and murder .
3 . Udin journalist murder case of general daily pithy (1996 )Journalists Udin ( Fuad Muhammad Syafruddin ) is a journalist from Bernas allegedly kidnapped , tortured by unknown people and eventually found dead .
4 . Events Aceh (1990 )Events that occurred in Aceh since 1990 has been a lot of casualties , both from the authorities as well as innocent civilians . Aceh incident allegedly triggered by political elements where there are certain parties who want an independent Aceh .
5 . The kidnapping of political activists (1998 )There has been an incident of enforced disappearance ( kidnapping ) against the activists who according to records there are 23 people Contrast ( 1 died , 9 were released , and 13 others are still missing ) .
6 . Trisakti and Semanggi incident (1998 )Trisakti tragedy occurred on May 12, 1998 ( 4 students died and dozens more were injured ) . Semanggi I tragedy occurred on 11 to 13 November 1998 (the 17 civilians died ) and Semanggi II tragedy on 24 September 1999 ( 1 student dead and 217 wounded ) .
7 . The violence in East Timor after the polls (1999 )Cases of human rights violations before and after the 1999 poll in east Timor was officially closed after the submission of the report the commission of Truth and Friendship ( CTF ) Indonesia - Timor Leste to the two heads of the countries concerned .
8 . Ambon case (1999 )Events that occurred in Ambon ni begins trivial problem that crept into the SARA problem , so called civil war in which there has been a persecution and killings that claimed many victims .
9 . Poso (1998 - 2000)There have been clashes in Poso that claimed many victims , which ended with the shape Communication Forum for Religious ( FKAUB ) in the district of Poso regency .
10 . Case Dayak and Madura (2000 )Clashes between Dayak and Madura ( ethnic conflict ) which also takes a lot of casualties from both sides .
11 . Bali bombing (2002 )Has happened to the Bali bombings , the 2002 and 2005 carried out by terrorists with deadly civilians from both foreign nationals and citizens of Indonesia itself .
12 . MUNIR murder case ( 7 September 2004 )The tragedy began when Munir to Amsterdam to study master program ( S2 ) at the University Utrecth Netherlands . Munir fly Garuda Indonesia GA - 974 to Singapore for transit in Singapore and then fly back to Amsterdam . But two hours before landing at Amsterdam Schipol airport Munir had died in a plane and in the indications for poisoning .
13 . Massacre at the Mesuji ( April 2011 )This case stems from a dispute between the plantations of oil palm plantation company PT SWA with Mesuji residents that occurred in the village of River Sodong , Mesuji , Histories Ogan Ilir regency , South Sumatra . This happened because the dispute gross human rights violations
B. Defending human rights
1 . Establishment of Human Rights Enforcement
a) The National Human Rights CommissionCommission ( National Commission ) Human Rights was formed on December 7, 1993 by Presidential Decree No. 50 of 1993 . National Human Rights Commission was formed in response to the guidance of the international community and pressure on the need for human rights in Indonesia . Komnas HAM is reinforced by the presence of the enactment of Law No. 39 Year 1999 on Human Rights which also regulates Komnas HAM ( Chapter VIII , Article 75 s / d 99 ) .According to Law No. 39 of 1999 the Commission aims to :1 ) To assist the development of conditions conducive to the implementation of human rights .2 ) Increase the protection and enforcement of human rights for the development of the human person and the whole Indonesian -participation in a variety of life skills .b ) The National Commission on Violence against WomenNational Commission on violence against women was established by Presidential Decree No. . 181 In 1998 , the National Basic consideration of the establishment of this commission as efforts to prevent and eliminate all forms of violence against women .The National Commission is independent and aims :1 ) Disseminate understanding of the forms of violence against women .2 ) Develop conditions conducive to the elimination of violence against women .3 ) Improve the prevention and control of all forms of violence against women and women's rights .c ) Human Rights CourtPengadilam rights established by Act No. 26 of 2000 . The background of the establishment of human rights courts are :1 ) That human rights are basic rights that are inherent in human nature , therefore it must be protected , defended and should not be ignored , reduced or taken away by anyone .2 ) To ensure the implementation of human rights and to provide protection , certainty , fairness and a sense of security to individuals or society .3 ) To complete the gross human rights violations .
 
Human Rights Court is a special court located within the General Court . Human rights court located in a district or city areas whose jurisdiction covers an area of law that the District Court bersangkutuan .Court of Human Rights on duty and authority to examine and decide cases severe human rights violations inside and outside the boundaries of the territory of the Republic of Indonesia toritorial by Indonesian citizens .d ) Legal AidLegal aid is the institution in charge of helping citizens who can not afford that in claiming their rights were equal before the law . The legal aid is to defend the interests of society regardless of ethnic background , ancestry , color , ideology , political beliefs , property , religion , and the group of people who defend him .e ) Consultation Bureau and Legal Aid Law Faculty
 
At some law schools held consulting firm and legal aid as a function of higher education to serve the surrounding community . Bureau was held as a gym / practice implementing legal education for final year students .
2 . Enforcement of human rights violations .
a. Definition of Human Rights ViolationsLaw. 39 1999 Human Rights neighbor who has provided the following limits : Human rights violations are all actions by individuals or groups of people , including state officials , whether intentional or accidental or omission which unlawfully diminish , impede , restrict or revoke human rights and a person or group of people who guaranteed by the Act (No. 39 of 1999 ) and not worry about getting or not getting a fair trial and the right , based on the mechanism of law ( article 1.6 )
Kinds of human rights violations are :1 . Mass murder ( genocide)2 . Arbitrary killings or outside the court ( arbitbry extrajudicial killing )3 . torture4 . Enforced disappearances , slavery , or5 . Systematic discrimination ( the explanation of Article 104 )

        
Meanwhile, according to Law no. 26 Year 2000 on Human Rights Court , imposes limits on human rights violations are as follows :1 . Gross human rights violations are human rights violations as stipulated in Law no. 26 of 2000 ( Article 1.2 )2 . Kinds of gross human rights violations include two kinds:a. crime of Genocideb . Crimes against humanity

b . Human Rights Violation Case Handling Procedures .Handling and resolution of cases of human rights violations including authority ordinary Court . While the handling and resolution of cases of gross human rights violations is the authority of the Court of Human Rights .Below is the procedure outlined the handling and settlement of cases of serious violations of human rights committed by the court as stipulated in Law no. 26 Year 2000 on Human Rights Court .2 . offendersPerpetrators can be tried in the court of human rights is a natural person, group of people both civilian and military , and the police responsible individual who are 18 years or older at the time the crime was committed .3 . Stages or procedures for handling cases of human rights violations1 ) Phase Investigation .a) Definition .The investigation is a series of investigators to search for and discover whether there is an incident of alleged human rights violations to be followed up with an investigation by the provisions of the Law no. 26 of 2000b ) The competent authority .The authorities are investigating commission . In conducting the investigation the Commission may establish ad hoc team consisting of National Human Rights Commission and the public .c ) purpose of the investigation .Based on the above authority can be concluded that the purpose of the investigation is to gather information , evidence or the basic data used for :a. Determine whether an event that constitutes a violation of human rights or notb . Determine the persons responsible for human rights violationsc . Is preparing to conduct investigation2 ) Stage Investigation .Stage of the investigation carried out if the investigation conducted by the National Human Rights Commission deemed sufficient preliminary evidence ( initial evidence ) or meets the elements of criminal acts of human rights violationsa) DefinitionInvestigations is a series of activities carried out by the investigator to follow up on the results of Inquiry conducted by Komnas HAM to find the evidence sufficient preliminary causing harsh allegations as the basis for arrest for the allegedb ) The authoritiesThe authorities are investigating Attorney General . In performing its duties the Attorney General may establish Ad Hoc Inquiry consisting of representatives from the government and society .3 ) Phase Arrest .Phase arrests were made after investigators received a report of an investigation of the occurrence of human rights violations . If investigators had alleged and accompanied by evidence sufficient initial then the investigator to arrest of suspecta) The authoritiesThe authorities make arrests is Attorney General as an investigator .b ) Time ArrestThe arrest was made for a maximum of 1 ( one ) day . Deducted from future criminal arrest dropped4 ) Phase Detention .As a continuation of phase arrest of a suspect who allegedly violated the human rights , detention of suspects can be donea) The authoritiesThe authorities to arrest the Attorney General prosecutor as investigatorb ) The purpose of detention( 1 ) For the purpose of investigation and prosecution( 2 ) To avoid concerns that the suspect or defendant shall :( a) Escape( b ) Tampering with or eliminate evidence( c ) Repeating the gross human rights violations .5 ) Phase diruang Examination Session .Examination in the trial of human rights through two stages , namely :a ) After inspectionCases of gross human rights violations that occurred after the enactment of Law No. 26 of 2000 neighbors human rights court heard and ruled on by the court and the judges dilakuakn by human rights court , amounting to 5 people , consisting of 2 ( two ) judges in human rights courts and 3 JV judge ad hoc .b ) ProsecutionThe authorities to prosecute the Attorney General. In carrying out the duties the Attorney General may appoint an ad hoc prosecutor of the government and society .6 ) Criminal Penalties .Any person committing genocide crimes get criminal penalties as follows :a) the death penaltyb ) life imprisonment Criminalc ) Criminal imprisonment of 25 years and at least 10 years

 
3 . Positive attitudes toward Safeguard human rights in Indonesia
The Indonesian government has sought to protect human rights . It can be seen from the government's efforts to issue regulations relating to human rights and bringing all perpetrators of human rights violations to justice .We as citizens of Indonesia ( WNI ) must support the protection of Human Rights ( HAM ) conducted by institutions of human rights protection . The support can be shown by the attitude of , among others :1 . Respect and implement human rights instruments ;2 . Help implement outreach program of human rights carried out by one of the human rights protection institutions ;3 . Listen and implement the law and human rights education materials ;4 . Participate actively socialize and human rights law ;5 . Respect the rights of women;6 . Help implement the protection of children's rights .
4 . Protection of Witnesses and Victims of Human Rights Violations .
Each victims and witnesses in serious human rights violations have the right of protection of apparatus and security forces . There are two kinds of protection that it provides are:a. Physical protectionb . Mental protection from threats, harassment , terror and violence from any side .Every victim of gross human rights violations and or their heirs receive compensation , restitution and rehabilitation .a. Compensation is a benefit provided by the State for failing to provide compensation that is fully the responsibilityb . Restitution is compensation given to the victims or their families by the offender or a third party . Restitution may include :1 ) refund property2 ) payment of compensation for loss or suffering3 ) replacement costs for certain actionsc . Rehabilitation is the restoration to its original position , ie a good name , position , honors and other rights .

Basic Competence Test 3.1
I. Fill in the blanks below with the correct answer !1 . A female worker of PT Catur Putera Surya Porong , East Java (1994 ) died in tragic and alleged victims of human rights violations such as abduction , torture and pembunuhan.kasus is famous by the name of ....2 . Trisakti tragedy killed 4 students and dozens of others were injured occurred on ......3 . Human rights enforcement agencies that was formed on December 7, 1993 by Presidential Decree No. 50 of 1993 is .....4 . The National Commission on Violence against Women was established by Presidential Decree No. ....5 . Court of Human Rights was established by Law ....6 . Court of Human Rights on duty and authority to examine and decide the case ......7 . Actions by individuals or groups of people , including state officials , whether intentional or accidental or omission which unlawfully diminish , impede , restrict or revoke human rights and a person or group of people called ....8 . Kinds of gross human rights violations include two kinds of evil .... and crime ....9 . Perpetrators can be tried in the court of human rights is a natural person, group of people both civilian and military , and the police responsible individual who has lived ....10 . The first stage of treatment or procedure cases of gross human rights violations is stage ....11 . The authorities to investigate the cases of gross human rights violations is ....12 . The authorities make an arrest in a case of gross human rights violations is ....13 . Any person who has committed a criminal offense sanctioned genocide imprisonment and a year .... at least .... year14 . Benefits granted by the state for failing to provide compensation that is fully the responsibility is called .....15 . Compensation given to the victims or their families by the offender or a third party is called .....
II . Answer the following question correctly !1 . Identify examples of cases of human rights violations that have occurred in Indonesia! at least 4 !2 . Mention the institutions that deal with human rights in Indonesia ! at least 3 !3 . Explain the meaning of human rights violations , according to Law No. 39 Year 1999 on Human Rights !4 . Mention the kinds of gross human rights violations !5 . List the steps or procedures for handling cases of gross human rights violations !6 . Mention the various sanctions for violations of human rights !7 . Mention attitudes that support the protection of Human Rights ( HAM ) conducted by human rights protection institutions ! at least 3 !8 . Every victim of gross human rights violations and or their heirs receive compensation , restitution and rehabilitation .