Sabtu, 30 Januari 2010

KUNCI JAWAB

KUNCI JAWABAN
PKn Kls XI SMT GENAP TH 2009/2010
BAB I
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A. SOAL PILIHAN GANDA

1.A. Salah satu tolak ukur ada tidaknya hubungan internasional adalah hubungan itu melintasi batas negara
2.D. Contoh hubungan yang melintasi batas negara
3.B. Satu lagi tolak ukur dalam menentukan hubungan internasional adalah pelaku tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
4.A. Lihat soal nomor 1.
5.E.Sifat hubungan itu adalah perdata yakni menyangkut kepentingan perseorangan
6.D.Karena menyangkut kepentingan perseorangan maka ia tidak disponsori oleh pemerintah
7.C.Sifat hubungan itu adalah kepentingan umum yang biasanya diatur oleh hukum publik Internasional
8.E. Sifat hubungan itu publik dan disponsori oleh pemerintah
9.A.Perbedaannya terletak pada sifat kepentingan hubungan itu
10E.Lihat subjek hukum internasional
11.D.Lihat Subjek hukum internasional
12.A.Bukti kuat adanya masyarakat internasional adalah adanya 150 negara di dunia.
13. C. Makna permanen adalah tetap ada, masa lalu, kini dan masa depan
14. D. 3 Syarat terjadinya hubungan internasional, yaitu adanya masyarakat internasional, hubungan itu bersifat tetap dan hubungan itu melintasi batas-batas negara
15. B. Reciprositas berarti asas timbal balik
16. E. Lihat nomor 15.
17. E. Latar belakang HI adalah sifat interdepedensi antar negara
18. C. Hukum internasional mengatur hubungan internasional
19. C. Alasan utama negara ikut serta dalam HI adalah pembangunan nasional guna mewujudkan kemajuan.
20. A. Dalam HI, negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat
21. B. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang mengatasi segala kekuasaan kecuali kekuasaan Tuhan YME.
22. C. Negara merupakan satuan teritorial yang tertinggi mengandung makna bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam wilayah negaranya.
23. E. Dampak negatif HI adalah munculnya sengketa internasional
24. D. Cara terbaik menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai.
25. A. Malaysia mengakui Blok Ambalat sebagai milik Indonesia
26. B. Malaysia membutuihkan TKI dan Indonesia membutuhkan lapangan kerja
27. E. Lihat nomor 26
28. A. Politik isolasi adalah politik mengasingkan diri dari HI
29. Contoh negara yang pernah menerapkan politik Isolasi adalah Jepang
30. C. Politik Isolasi mengakibatnya negara pelakunya ketinggalan jaman, oleh karena itu pentingnya HI adalah mendorong negara hidup layak sesuai perkembangan jaman.
31. A. Kedudukan Pancasila dalam melaksanakan HI adalah sebagai landasan idiil.
32. C. Kedudukan UUD 1945 dalam melaksanakan HI adalah sebagai landasan konstitusional
33. D. Salah satu tujuan nasional NKRI adalah ikut serta mewujudkan perdamaian dunia
34. E. Prinsip bangsa Indonesia dalam melaksanakan HI diantaranya adalah menghormati persamaan kedaulatan, tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, dsb.
35. A. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menuntun kita selalu mengedapkan sifat dan tindakan kemanusiaan.
36. E. Dari 5 option, yang paling dekat dengan aspek sosial budaya adalah hak asasi manusia sebagai suatu budaya.
37. C. Tujuan yang paling tepat adalah mewujudkan perdamaian dunia.
38. C. Semakin maju suatu negara semakin tergantung ia pada negara lain, semakin ia membutuhkan daerah pemasaran produknya, bahan baku, dan sebagainya.
39. E. Sarana hubungan internasional adalah perjanjian internasional, perwakilan diplomatik, departemen luar negeri, dsb.
40. D. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membuat dunia semakin sempit dan terbuka sehingga tidak ada lagi negara yang dapat menyembunyikan diri terhadap pergaulan antarbangsa

B. Soal Uraian
1. Pengertian hubungan internasional adalah segala bentuk interaksi antara anggota masyarakat yang terpisah, baik yang disponsori pemerintah maupun yang tidak, yang mencakup segala analisisi politik luar negeri atau proses-proses politik antar bangsa
2. Syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya hubungan internasional adalah:
 Adanya suatu masyarakat internasional.
 Adanya hubungan yang bersifat tetap antara subjek hukum internasional,
 Hubungan itu melintasi batas-batas negara.
3. Pihak yang dapat turut serta dalam hubungan internasional adalah subjek hukum internasional, meliputi:
 Negara
 Individu
 Organisasi internasional
 Tahta Suci Vatikan
 Palang Merah Internasional
 Belligerent
4. Keterkaitannya sangat erat. Perjanjian internasional menjadi aturan dan dasar pelaksanaan hubungan internasional.
5. Keterkaitannya sangat erat. Perwakilan diplomatik adalah pelaksana politik luar negeri suatu negara dalam melaksanakan hubungan internasional.

II. TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. SOAL PILIHAN GANDA

1. E. Perjanjian internasional selalu berbentuk tertulis.
2. B. Perjanjian internasional adalah landasan kerjasama internasional
3. C. Perjanjian internasio-nal yg mendasari kerjasama ASEAN adalah Deklarasi Bangkok, 8 Agustus 1967.
4. A. Perjanjian Roma 25 Maret 1957 melandasi kerjasama MEE
5. D. Piagam PBB merupa-kan perjanjian internasional yg melandasi kerjasama negara-negara dlm wadah PBB
6. C. Bentuknya yg tertulis membuat PI sebagai bukti kuat dalam menuntut pihak ingkar dalam kerjasama internasional.
7. D. Ciri khas definisi Muchtar Kusumaatmadja adalah istilah anggota masyarakat bangsa-bangsa
8. E. Ciri khas definisi Dr. B. Schwarzenberger adalah istilah subjek hukum internasional.
9. A. Teliti kembali definisi Dr. B. Schwarzenberger
10 C. PBB beranggotakan negara-negara
11. D. AS adalah negara. PBB adalah organisasi internasional
12. C. Tahapan pembuatan perjanjian internasional, pertama; perundingan internasional, kedua; penandatangan, ketiga; pengesahan perjanjian internasional
13. A. Talk merupakan perundingan internasional dalam rangka perjanjian bilateral
14. E. Diplomat Conference merupakan perundingan internasional dalam rangka perjanjian multilateral
15. D. Sudah jelas.
16. C. Pejabat negara yang tidak memerlukan Full Powers dalam perundingan internasional, yaitu :
 Kepala negara
 Kepala pemerintahan
 Menteri luar negeri
 Duta besar
17. E. Lihat nomor 16.
18. A. Lihat nomor 16.
19. C. Hasil perundingan internasional adalah naskah perjanjian internasional.
20. B. Penandatangan perjanji-an internasional merupakan penerimaan naskah perjanjian internasional, meliputi;
 Pengesahan Bunyi Naskah (Authentication of the Text)
 Persetujuan Suatu Negara Untuk Mengikat Diri Pada Suatu Peranjian (Consent to be Bound by a Treaty)
21. C. Lihat nomor 20.
22. C. Lihat nomor 20.
23. D. Individu yang mewakili suatu negara dalam perundingan internasional disebut wakil yang berkuasa penuh
24. D. Lihat isi Konferensi Vieena 1968.
25. A. Lihat isi Konferensi Vienna 1968
26. E. Lihat nomor 12
27. C. Sudah jelas
28. E. Maksud diadakannya ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada negara untuk mengkaji ulang isi perjanjian internasional untuk menentukan apakah negaranya dapat diikat atau tidak diikat oleh perjanjian itu.
29. A. 3 sistem ratifikasi :
 Eksekutif (kepala negara)
 Legislatif (Wakil Rakyat)
 Gabungan (Kepala negara + Wakil Rakyat)
30. D. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, RI menganut sistem ratifikasi gabungan.
31. B. Sudah jelas
32. B. Sudah jelas.
33. E. Sudah jelas
34. C. Sudah kelas
35. B. Ada 2 cara ratifikasi menurut UU 24 / 2004, yaitu melalui UU atau Keputusan Presiden.
36. A. Perjanjian internasio-nal dinyatakan mulai berlaku saat penandatanganan atau pengesahan.
37. B. Lihat nomor 36
38. C. Sudah jelas
39. A. Sudah jelas
40. A. Accession adalah pernyataan turut serta dalam suatu perjanjian internasional.


B. SOAL URAIAN
1. Prof. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H.; Perjanjian internasional adalah perjanjianyang diadakan anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
2. Individu dapat saja mewakili negara dalam suatu perundingan internasional, asal keikutsertaannya itu disahkan kemudian oleh negaranya.
3. Bila tidak ditentukan dalam naskah perjanjian maka perjanjian internasional mulai berlaku saat ditandatangani atai diratifikasi
4. Ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Sistem ratifikasi yang dikenal di dunia :
 Sistem ratifikasi lembaga legislatif;
 Sistem ratifikasi lembaga eksekutif.
 Sistem ratifikasi gabungan lembaga eksekutif dan legislatif.,
5. Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara atau dua subjek hukum internasional. Contohnya:
 Perjanjian Indonesia – RRC tentang dwi kewarganegaraan, ditandatangani tahun 1954.
 Perjanjian Indonesia – Australia tentang pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara, ditandatangani tanggal 16 Desember tahun 1955.



III. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
A. SOAL PILIHAN GANDA

1. A.Perwakilan diplomatik berkedudukan di luar negeri merupakan satu-satunya aparatur negara yang mewakili kepentingan negaranya di negara penerima dan pada organisasi internasional penerima.
2. E.Perwakilan diplomatik dapat berbentuk perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.
3. B.Perwakilan diplomatik suatu negara berkedudukan di ibu kota negara penerima atau organisasi internasional.
4. A.Pekerjaan perwakilan diplomatik adalah melakukan diplomasi sebagai seni berunding untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kepentingan nasional negaranya
5. E. Diplomasi adalah seni berunding yang dilakukan para perwakilan diplomatik.
6. B.Keberhasilan perwakilan diplomat dalam melakukan pekerjaannya sangat tergantung pada kemampuan dan kelihaiannya dalam berunding.
7. B. Pada prinsipnya perwakilan diplomatik membawa misi negaranya yang tertuang dalam politik luar negeri negaranya sendiri, bukan negara penerima.
8. D.Urutan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut Kongres Aix La Chapella 21 Nopember 1818 adalah sebagai berikut:
a. Duta Besar (ambassador)
b. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary)
c. Menteri Residen (Minister Resident)
d. Kuasa Usaha (Charge d’affairs)
9. B. Lihat nomor 7
10. B. Menurut Konvensi Wina tahun 1963, urut-urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a. Konsul Jenderal
b. Konsul
c. Wakil Konsul
d. Agen Konsul
11. A. Menurut Oppenheim Lauterpacht perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler terletak pada kenyataan bahwa perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat sedangkan perwakilan konsuler pada tingkat daerah/regional. Perwakilan diplomatik mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi sedangkan perwakilan konsuler mengutamakan tugas-tugas perdagangan, industri dan pelayaran. Fungsi perwakilan diplomatik lebih menjurus ke segi politik sedangkan perwakilan konsuler lebih menjurus ke perdagangan komersial.
12. E. Lihat nomor 11
13. A. Lihat nomor 11
14. D. Perwakilan diplomatik RI yang ditempatkan pada satu atau beberapa negara disebut KBRI, sedangkan yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional disebut PTRI, KBRI & PTRI dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
15. C. Lihat nomor 14
16. A. Lihat nomor 14
17. B. Salah satu hak prerogatif kepala negara RI menurut pasal 13 UUD 1945 adalah mengangkat duta besar. Meskipun demikian Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bertanggung jawab kepada menlu.
18. A. Lihat nomor 17
19. D. Charge d’affair ad interim adalah kuasa usaha yang menjalankan tugas-tugas duta besar. Penunjukkannya dilakukan oleh menteri luar negeri. Penunjukkannya dilakukan apabila duta besar luar biasa dan berkuasa penuh berhalan dalam menjalankan tugasnya.
20. D. Lihat nomor 19
21. C. Lihat nomor 19
22. D. Sudah jelas
23. E. Perwakilan konsuler ialah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara RI dibidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Perwujudan perwakilan konsuler RI dapat berupa Konsulat Jenderal RI yang dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal dan Konsul RI yang dipimpin oleh seorang Konsul. Konsul Jenderal dan Konsul bertanggungjawab langsung kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Konsulat Jenderal RI dipimpin Konsul Jenderal, sedangkan Konsulat RI dipimpin oleh seorang Konsul RI
24. E Lihat nomor 23
25. A. Option 4 adalah fungsi sedangkan option 5 berkaitan dengan perwakilan diplomatik, sehingga jawaban yang paling masuk akal adalah 1, 2 dan 3.
26. A. Tugas pokok perwakilan diplomatik RI adalah mewakili negara RI di negara penerima, melindungi kepentingan nasional dan warga negara RI di negara penerima
27. B. Sudah jelas
28. Konsul RI dan Konsulat Jenderal RI berkedudukan di kota-kota dagang dan industri negara penerima
29. D. Sudah jelas
30. E. Menurut Konvensi Wina 1961, negara penerima harus memperlakukan corps diplomatik seolah-olah berada di luar negaranya
31. A Hak ekstra territorial adalah hak perwakilan diplomatik seolah-olah diperlakukan diluar negara penerima atau seperti berada di negaranya sendiri.
32. C. Hak asylum adalahhak suatu negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara asing pelarian politik.
33. A Imunitas adalah kekebalan korps diplomatik terhadap alat penegak hukum negara penerima.
34. B Lihat nomor 31
35. A. Kekebelan Korps Diplomatik, yaitu kebal terhadap alat penegak hukum, kebal terhadap keharusan menjadi saksi dan berhak mendapat perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan pribadinya.
36. D Keistimewaan perwakilan diplomatik diantaranya bebas pajak, bebas dari sensor surat menyurat, dsb.
37. A. Pada prinsip dalam hubungan diplomatik berlaku asas timbal balik (reciprositas), bagaimana cara kita memperlakukan perwakilan diplomatik negara asing, begitulah cara mereka memperlakukan perwakilan diplomatik negara kita.
38. B Lihat nomor 36.
39. A. Persona non grata adalah sebutan bagi perwakilan diplomatik yang tidak disukai oleh negara penerima.
40. B. Karena berbagai kekebalan yang dimilikinya, tindakan negara penerima terhadap perwakilan diplomatik yang kriminal adalah mengusirnya pulang ke negara asalnya.


B. SOAL URAIAN
1. Perwakilan diplomatik berkedudukan di luar negeri merupakan satu-satunya aparatur negara yang mewakili kepentingan negaranya di negara penerima dan pada organisasi internasional penerima. Perwakilan itu dapat berbentuk perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.
2. Perwakilan Diplomatik RI di luar negeri dapat berbentuk :
a. Perwakilan Diplomatik RI, meliputi KBRI dan PTRI
b. Perwakilan Konsuler RI, meliputi Konsulat RI dan Konsulat Jenderal RI
3. Menurut Oppenheim Lauterpacht perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler terletak pada kenyataan bahwa perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat sedangkan perwakilan konsuler pada tingkat daerah/regional. Perwakilan diplomatik mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi sedangkan perwakilan konsuler mengutamakan tugas-tugas perdagangan, industri dan pelayaran. Fungsi perwakilan diplomatik lebih menjurus ke segi politik sedangkan perwakilan konsuler lebih menjurus ke perdagangan komersial.
4. Tugas pokok perwakilan diplomatik RI adalah mewakili negara RI dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional dan melindungi kepentingan negara RI di negara penerima, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menjalankan undang-undang yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya maka perwakilan diplomatik RI mempunyai fungsi sebagai berikut:
 Mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional
 Melindungi kepentingan nasional dan warga negara RI di negara penerima
 Melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI secara internasional serta memperkembangkan hubungan dibidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
 Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
 Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya
 Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian
 Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik
5. Kekebalan yang dimiliki perwakilan diplomatik, yaitu :
 Hak imunitas
 Hak ekstrateritorial
 Kekebalsan dari kewajiban menjadi saksi













IV. PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

1. D. Ungkapan aristoteles yang terkenal itu adalah manusia sebagai zoon politicoon, bermakna manusia sebagai insan politik dan insan sosial. Ciri khas manusia sebagai insan politik adalah manusia selalu bekerjasama untuk mewujudkan tujuannya. Ciri khas manusia sebagai insan sosial adalah manusia selalu hidup berkelompok dan tergantung pada sesamanya.
2. E. Zoon politicon berarti manusia sebagai makhluk sosial dan politik. Ciri manusia sebagai makhluk politik adalah suka berorganisasi guna bekerjasama mewujudkan tujuan bersama. Ciri manusia sebagai makhluk sosial adalah suka hidup berkelompok dan sangat tergantung pada sesamanya manusia. Organisasi internasional merupakan perwujudan manusia sebagai zoon politicoon dalam hubungan yang melintasi batas-batas negara
3. A. Lihat nomor 2
4. E. Lihat nomor 2
5. B. Lihat nomor 2
6. E. Lihat nomor 2
7. B. (Amphictyonic League) adalah organisasi antara negara-negara kota di Yunani Kuno
8. C. Lihat nomor 7
9. D. Sudah jelas
10. A. OIC singkatan dari organization Islam of Conference yang berarti organisasi negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
11. E. OPEC singkatan dari organization petroleum export of countries yang berarti organisasi negara-negara pengeksport minyak
12. C. Sudah jelas
13. A. Unsur-unsur organisasi internasional meliputi :
 kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas-batas negara
 mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
 baik antar pemerintah maupun non pemerintah
 struktur organisasi yang jelas dan lengkap
 melaksanakan fungsi secara berkesinambungan
14. E. Atas dasar kegiatan administrasinya, organisasi internasional terdiri IGO (International Govermental Organization/Organisasi International Pemerintah) dan INGO (Internasional Non-Govermental International/ Organisasi Internasional Non Pemerintah). Subjek hukum IGO adalah pemerintah negara, subjek hukum INGO adalah non pemerintah. IGO diatur oleh hukum publik internasional, INGO diatur oleh hukum perdata internasional.
15. B. Anggota IGO adalah pemerintah dari berbagai negara di dunia
16. B. Sudah jelas
17. D. Lihat nomor 14
18. A. Lihat nomor 14
19. A. Sudah jelas
20. D. Tokoh pendiri ASEAN :
 Adam Malik dari Indonesia
 Tun Abdul Razak (Malaysia)
 Thanat Khoman (Muangthai)
 S. Rajaratnam (Singapore)
 Narciso Ramos (Filipina)
21. B. ASEAN didirikan dengan asas-asas sebagai berikut: Negara – negara di Asia Tenggara :
 Memikul tanggung jawab yang utama untuk memperkokoh stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara.
 Menjamin perdamaian serta kemajuan perekonomian nasional tiap-tiap anggota.
 Bertekat menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun.
 Memelihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat negara masing-masing.
22. B. Lihat nomor 21
23. E. Tujuan ASEAN berdasarkan Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 adalah :
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan melalui usaha-usaha bersama.
 Memajukan perdamaian dan stabilitas ekonomi.
 Meningkatkan kerjasama secara lebih aktif dibidang ekonomi, sosial dan budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
 Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian dalam sektor pendidikan profesi teknik dan administrasi.
 Bekerjasama secara lebih efektif dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan.
 Meningkatkan kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional lainnya
 Meningkatkan studi mengenai Asia Tenggara
24.D. Struktur organisasi ASEAN
 SUMMIT MEETING (PERTEMUAN PARA KEPALA PEMERINTAHAN), Merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN, diadakan bila dianggap untuk memberikan pengarahan pada ASEAN.
 ANNUAL MINISTERIAL MEETING (SIDANG TAHUNAN PARA MENTERI LUAR NEGERI), yang akan memeriksa implikasi-implikasi politis atas keputusan-keputusan ASEAN.
 SIDANG PARA MENTERI EKONOMI, dilaksanakan 2 kali setahun bertugas merumuskan kebijak-sanaan-kebijaksanaan dan koordinasi khusus yang menyangkut masalah kerjasama ASEAN dibidang ekonomi.
 SIDANG PARA MENTERI LAINNYA (NON EKONOMI), merumuskan kebijaksanaan yang menya-ngkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan dan lain sebagainya.
 STANDING COMMITTEE, bertugas membuat keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan diantara dua buah sidang tahunan para menteri luar negeri.
 KOMITE – KOMITE ASEAN, terdiri dari :
o Committee on Trade and Tourism (COTT) : Komite Perdagangan dan Pariwisata yang berkedudukan di Singapore
o Committee on Industry, Mining and Energy (COIME) : Komite Industri, Pertambangan dan Energi yang berkedudukan di Filipina
o Committee on Finance and Banking (COFAB) : Komite Keuangan dan Perbankan yang berkedudukan di Thailand.
o Committee on Food, Agriculture and Forestry (COFA) : Komite Pangan, Pertanian dan Kehutanan yang berkedudukan di Indonesia.
o Committee on Transportation an Communication (COTAC) : Komite Transportasi dan Komunikasi yang berkedudukan di Malaysia.
25 E. Lihat nomor 24
26D Lihat nomor 24
27C Lihat nomor 24
28. B Konferensi AA melahirkan dasa sila Bandung yang kemudian menjadi jiwa dan semangat pembentukan GNB
29. B. Latar belakang pendiri GNB adalah situasi panas dan tegang (détente) antara dua negara adi kuasa, yaitu AS dan USSR)
30. E. USSR sudah bubar, tetapi keberadaan GNB masih tetap relevan, karena tujuan akhir organisasi ini adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
31. A. GNB merupakan wadah kerjasama negara ASIA AFRIKA yang diaktegorikan sebagai negara berkembang.
32. B Tujuan GNB :
 Mengurangi ketegangan blok barat dan blok timur
 Wadah perjuangan negara – negara yang sedang berkembang
 Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata
 Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolo-nialisme, neo kolonialisme, rasionalisme, apartheid dan zionisme.
33. E Selain sebagai tujuan, poin ini juga merupakan prinsip (asas) GNB)
34. A. Negara pendiri GNB adalah NKRI, India, Mesir, dan Yugoslavia
35. E. PBB merupakan OI yang paling global, dibentuk pasca PD II
36. Pendirian PBB dilatarbelakangi oleh perang dunia, oleh karena itu PBB sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai guna memelihara perdamaian dunia
37. C. Tujuan PBB :
 Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
 Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa
 Bekerjasama secara internasional untuk memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan
 Menjadi pusat bagi persesuaian tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama
38. C. Selan PD II, LB pendirian PBB adalah kegagalan LBB.
39. E. Kerjasama Majelisu Umum dengan Dewan Keamanan diantaranya adalah mengangkat Hakim Mahkamah Internasional
40. A. Sudah jelas.

B. SOAL URAIAN
1. Pengertian organisasi internasional adalah pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diharapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan melembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda
2. Unsur-unsur organisasi internasional :

 kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas-batas negara
 mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
 baik antar pemerintah maupun non pemerintah
 struktur organisasi yang jelas dan lengkap
 melaksanakan fungsi secara berkesinambungan

3. Tujuan ASEAN :
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan melalui usaha-usaha bersama.
 Memajukan perdamaian dan stabilitas ekonomi.
 Meningkatkan kerjasama secara lebih aktif dibidang ekonomi, sosial dan budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
 Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian dalam sektor pendidikan profesi teknik dan administrasi.
 Bekerjasama secara lebih efektif dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan.
 Meningkatkan kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional lainnya
 Meningkatkan studi mengenai Asia Tenggara
4. Yang dimaksud dengan negara-negara non blok adalah negara-negara yang tidak memihak dan tidak mengikatkan diri pada salah satu kekuatan yang ada di dunia, yakni negara AS dan negara Uni Sovyet.
5. Tujuan PBB :
 Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
 Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa
 Bekerjasama secara internasional untuk memecahkan persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan
 Menjadi pusat bagi persesuaian tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama




V. MENGHARGAI KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
A. SOAL PILIHAN GANDA

1. A. Identitas bangsa Indonesia atas dasar alenia 1 Pembukaan UUD 1945
 Berperikemanusiaan
 Menentang segala bentuk penjajahan
 Melakukan perbuatan-perbuatan yang berperikeadilan
2. B Alenia 1 Pembukaan UUD 1945 dimulai dengan kalimat “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ….”
3. C. Cita-cita nasional tertulis dalam alenia 2 Pembukaan UUD 1945, yakni “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kesaat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantar rakyat Indonesia ke gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4. D Lihat nomor 3
5. B. Lihat nomor 3
6. E. Identitas bangsa Indonesia atas dasar alenia 3 Pembukaan UUD 1945 :
 Bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
 Mengembangkan perbuatan yang didasari iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
7. D. Alenia 4 Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan nasional
8. B. Tujuan nasional Indonesia :
 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
 Memajukan kesejahteraan umum
 Mencerdaskan kehidupan bangsa
 Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia
9. C. Soal merujuk pada Indonesia, sedangkan situasi aman, damai, tenang, aman, bahagia dan makmur merujuk pada perdamaian.
10. E. Perdamaian Indonesia dan dunia saling terkait dan saling mempengaruhi. Terganggunya perdamaian dunia akan mengganggu perdamaian Indonesia, sebaliknya ketidakdamaian Indonesia akan juga mempengaruhi perdamaian dunia, tetapi perdamaian Indonesia bukanlah satu-satunya faktor untuk mewujudkan perdamaian dunia
11. D. Indonesia hanya akan memperoleh manfaat dari hubungan kerjasama internasional apabila Indonesia turut serta dan berperan aktif dalam hubungan kerjasama itu, tidak perlu selalu menjadi tuan rumah perundingan internasional, apalagi menjadi ketua organisasi internasional
12. B. Bedakan organisasi dengan kerjasama. Kerjasama adalah kesepakatan dua pihak atau lebih untuk melaksanakan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Bilateral merujuk pada hubungan dua negara.
13. E. Sesuai dengan isinya, perjanjian Indonesia – Belanda tentang penyerahan Irian Barat, ditandatangani di New York, 15 Agustus 1962
14. E. Sesuai dengan isinya, perjanjian Indonesia – Philipina tentang ekstradisi, ditandatangani tanggal 10 Pebruari 1976.
15. C. Kerjasama regional merujuk pada kerjasama negara-negara dalam satu kawasan, yang diikuti oleh Indonesia adalah ASEAN dan APEC
16. E. Arti penting ASEAN bagi Indonesia adalah :
 Menjamin keamanan nasional
 Meningkatkan ketahanan nasional
 Memperlancar proses pembangunan nasional
 Menciptakan stabilitas nasional di kawasan Asia Tenggara
17. A. Hal ini sesuai dengan tujuan APEC, yaitu :
 Meningkatkan taraf hidup masyarakatnya
 Meningkatkan kerjasa,a dalam bidang ekonomi
 Meningkatkan taraf hidup kaum buruh diantara negara anggota
 Mencapai integrasi perdagangan yang seimbang antar negara anggota
 Mengadakan kebijaksanaan bersama dalam bidang perdagangan, perindustrian dan sebagainya
 Memberi bantuan dana kepada negara-negara anggota dalam meningkatkan perekonomian negara-negara anggota yang masih lemah, dan sebagainya.
18. D Sudah jelas
19. C Organisasi multilateral merujuk pada organisasi internasional yang anggotanya adalah negara-negara di seluruh dunia.
20. C. Pada tahun 1962 PBB membentuk United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA) untuk membantu penyelesaian masalah Irian Barat
21. E. Pada tahun 2000 PBB membentuk UNAMET untuk membantu menyelesaikan krisis Timor-Timur yang berakhir dengan berpisahnya Timor-Timur dari Indonesia.
22. C. Tujuan ekonomi OPEC adalah mempertahankan harga minyak setinggi mungkin.
23. C. Pada saat anggotaan OIC terdiri dari negara Mesir, Pakistan, Saudi Arabia, Indonesia, Irak, Iran, dan sebagainya.
24. B. Salah satu isi Konvensi Hukum Laut 1958 menetapkan batas laut suatu negara, salah satunya adalah laut teritorial, yaitu sepanjang 12 mil diukur dari pantai saat air surut.
25. A. Sudah jelas.
26. E. Dari semua option yang merujuk pada organisasi regional pada bidang ekonomi adalah APEC.
27. E. Sila kemanusia yang adil dan beradab berisi tuntunan persamaan harkat dan martabat manusia.
28. B. Sudah jelas
29. A. Pasal 13 ayat :
 Presiden mengangkat duta dan konsul
 Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
30. B. Lihat nomor 29
31. C. Lihat lagi tujuan nasional yang tercantum dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945
32. C. Dasar bangsa Indonesia dalam membina hubungan kerjasama internasional :
 Kesadaran bangsa Indonesia
 Pengalaman bangsa Indonesia
 Letak wilayah NKRI
33. A. Lihat nomor 32
34. D. Bangsa Indonesia sadar bahwa hanya dengan turut serta dalam hubungan kerjasama internasional, bangsa Indonesia dapat hidup layak sesuai perkembangan jaman.
35. C. Manfaat kerjasama internasional bagi bangsa Indonesia :
 Memperoleh tempat dalam pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif
 Menegakkan kedaulatan
 Meningkatkan proses dan hasil pembangunan nasional
36. B. Pada tahun 1949 PBB membentuk United Nation Commission for Indonesia (UNCI) untuk membantu penyelesaian konflik Indonesia-Belanda pada masa perang kemerdekaan.
37. C. Option b, d dan e adalah yang tidak sesuai dengan permintaan soal, sementara option a tidak berkaitan dengan aspek politik. Jawaban paling tepat adalah C.
38. E. Sesuai dengan tujuan GNB sebagai wadah kerjasama bangsa AA maka jawaban paling tepat adalah E.
38. B. PBB selalu mengedepankan cara damai dalam menyelesaikan sengketa dalam rangka memelihara perdamaian dunian.
40. E. Cara terbaik menghargai perjanjian adalah dengan mematuhi dan melaksanakannya.




B. SOAL URAIAN
1. Keterkaitan alenia 2 dan 4 Pembukaan UUD 1945 dengan keikutsertaan bangsa Indonesia dalam hubungan kerjasama internasional adalah alenia 2 dan 4 Pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan yang hendak diwujudkan bangsa Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kerjasama internasional.
2. Kerjasama regional adalah kerjasama antara beberapa negara (lebih dari 2 negara) dalam satu kawasan dunia. Bangsa Indonesia membina kerjasama regional melalui beberapa organisasi internasional, contohnya adalah ASEAN dan APEC.
3. Landasan bangsa Indonesia dalam melaksanakan hubungan kerjasama internasional:
 Pancasila; Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
 Pembukaan UUD 1945
 Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 11:1 UUD 1945
 Pasal 13 ayat 1 – 2 UUD 1945
4. Manfaat nyata yang diperoleh Indonesia dari PBB diantaranya adalah :
 Mendorong dan memajukan penerapan demokrasi dan hak asasi manusia.
 Membantu menyelesaikan perselisihan mengenai batas wilayah negara antara Indonesia dengan negara-negara tetangga.
 Pada tahun 1949 PBB membentuk United Nation Commission for Indonesia (UNCI) untuk membantu penyelesaian konflik Indonesia-Belanda pada masa perang kemerdekaan.
 Pada tahun 1962 PBB membentuk United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA) untuk membantu penyelesaian masalah Irian Barat
 Pada tahun 2000 PBB membentuk UNAMET untuk membantu menyelesaikan krisis Timor-Timur yang berakhir dengan berpisahnya Timor-Timur dari Indonesia.
5. Hikmah yang diperoleh bangsa Indonesia dari hubungan kerjasama internasional:
 Mendukung keberhasilan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan.
 Mendukung terciptanya stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
 Mendukung keberhasilan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan nasional.











BAB II SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

I. SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. SOAL PILIHAN GANDA

1. B. Ius inter gentes yaitu hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan di dunia ini.
2. E. Ius gentium yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi, dan antar sesama bukan orang Romawi.
3. B. Sudah jelas.
4. A. Sudah jelas
5. C. Pilihan nomor 2 menggunakan hukum nasional, begitu juga halnya dengan pilihan nomor 6, sehingga pilihan yang benar adalah 1, 3, 4 dan 5.
6. D. Sudah jelas
7. E. Hukum perang mengatur semua subjek HI yang terlibat dalam suatu peperangan, bukan hanya negara.
8. D. Tawanan perang menurut hukum perang harus harus diperlakukan dengan baik dan mendapat perawatan baik
9. B. Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara-negara dalam keadaan damai, antara lain :
 Hubungan diplomatik, hak dan kewajibannya.
 Traktat, prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya.
 Penyelesaian secara damai sengketa internasional.
 Batas-batas daerah suatu negara.
10. A. Kecuali dalam hal-hal yang sangat mendasar, hukum tidak pernah berlaku surut. Jawab D memang menggoda, hukum perang memang mengatur subjek hukum internasional, sedang hukum damai lebih fokus pada negara saja.
11. E Menurut selbst-limitation theorie yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia tidak dapat mengikat negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.
12. D. Menurut vereibarungs theori yang dicetuskan oleh Triepel, Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak bersama negara-negara yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung dan pengikut aliran ini disebut aliran positivisme.
13. C. Menurut asas teritorial, negara memberlakukan hukum bagi orang dan benda yang ada di wilayahnya.
14. E. Salah satu contoh kepentingan umum adalah keselamatan umum
15. E. Sudah jelas
16 E. Sumber hukum internasional materiil diartikan sebagai dasar berlakunya hukum internasional, untuk menjawab persoalan apa penyebab hukum internasional itu mengikat. Kedua, sumber hukum internasional adakalanya diartikan sebagai faktor atau kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu bisa berupa faktor politik, kemasyarakatan, ekonomis, teknis, psikologis, dan sebagainya.
17. E Suatu kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional apabila kebiasaan itu terbukti dalam praktek dan diterima masyarakat umum.
18. D. Sumber hukum internasional dalam arti formal diklasifikasikan menjadi sumber hukum utama (primer) dan sumber hukum tambahan (subsider). Sumber hukum primer meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab. Sisanya dikategorikan sebagai sumber hukum subsider.
19. B. Sudah jelas
20. C. PBB dan MEE merupakan subjek HI karena termasuk organisasi internasional, sedangkan pihak-pihak yang bersengketa dalam suatu peperangan juga merupakan subjek HI.
21. A. Tempat untuk mengadili pelanggaran terhadap hukum internasional adalah pengadilan internasional
22. E. Pelanggaran terhadak hukum publik internasional disebut kejahatan internasional, pelanggaran terhadap hukum perdatan internasional melahirkan sengketa internasional.
23. C. Salah satu kejahatan internasional adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
24. C Mahkamah Nuremberg dibentuk oleh negara pemenang perang dunia II
25. A. Mahkamah Tokyo mengadili penjahat perang dunia II di Timur Jauh
26. C. Sudah jelas
27. D. Sudah jelas
28. E Perbedaan ICC dengan pengadilan internasional adalah sifatnya yang tetap dan permanen.
29. A. Sebelum adanya ICC, semua pengadilan internasional bersifat adhoc, yakni khusus, situasional dan sementara
30 E. Statuta Roma 1998 melahirkan Mahkamah Pidana Internasional
31. D. Sudah jelas
32. B. Mahkamah Pidanan Internasional hanya akan mengadili orang yang berusia 18 tahun ke atas
33. B. Lihat nomor 22
34. D. Sengketa batas wilayah merupakan salah satu sengketa internasional
35. C. Salah satu contoh lembaga peradilan perdata internasional adalah arbitrasi internasional
36. E. Salah satu lembaga yang berwenang mengadili sengketa internasional adalah Mahkamah Internasional
37. A. Perkara perjanjian internasional diadili dan diputus oleh Mahkamah Internasional
38. A Sudah jelas
39. A. Salah satu peran penting Mahkamah Internasional adalah memberikan kepastian hukum.
40. D. Mahkamah Internasional tidak dapat menolak perkara dengan alasan belum ada hukumnya.


B. SOAL URAIAN
1. Karena Grotius adalah orang pertama yang menulis hukum internasional secara sistematis dan runtut. Buku itu berjudul the jure belli ac pacis
2. subjek hukum internasional yang terdiri dari :
 negara,
 Takhta Suci (Vatican),
 Palang Merah Internasional,
 Organisasi Internasional,
 Orang Perorang (individu),
 Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)
3. Sumber hukum internasional, terdiri dari :
 Perjanjian Internasional,
 Kebiasaan internasional,
 Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
 Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
4. Menurut selbst-limitation theorie yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum
5. Lembaga peradilan yang mengadili perkara pidana internasional adalah International Criminal Court (ICC) atau pengadilan pidana internasional yang berkedudukan di Den Haag belanda.











BAB II
II. SENGKETA INTERNASIONAL DAN CARA PENYELESAIANNYA OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

A. SOAL PILIHAN GANDA

1. E. Merujuk pada definisi HI, sengketa internasional adalah sengketa yang melintasi batas-batas negara atau dua individu yang tunduk pada subjek hukum nasional yang berbeda
2. A. Lihat nomor 1
3. C. Lihat nomor 1
4. B. Lihat nomor 1
5. D. Sampai saat ini China menuntut Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya. Tuntutan ini menjadi sumber sengketa antara kedua negara
6. E. Irak selalu menuntut bahwa kuwait adalah bagian dari wilayahnya. Tuntuntan ini menjadi sumber sengketa antara kedua negara
7. B. Kedaulatan selalu berhubungan dengan politik.
8. D. Sengketa Korea Selatan dan Korea Utara disebabkan oleh perbedaan ideologi, yakni Liberalisme versus komunisme
9. A. Sudah jelas
10. A. Sudah jelas
11. E. Salah cara mengatasi masalah ekonomi regional adalah dengan membentuk organisasi ekonomi regional, contohnya adalah MEE, APEC dan ASEAN
12. B Le[asnya Timor-Timur terjadi tahun 2001, dan hal ini sangat mempengaruhi bangsa Indonesia.
13. C. Pertentangan nasional adalah sengketa internasional yang paling jauh dari sebab ekonomi bila dibandingan dengan contoh lainnya yang dikemukakan.
14. A. Sudah jelas
15. C. Tuduhan negara maju terhadap lemahnya pelaksanaan HAM di negara berkembang merupakan salah satu contoh sengketa internasional pada bidang sosial budaya
16. E. EEC merupakan Masyarakat Ekonomi Eropa, yakni organisasi regional pada bidang ekonomi
17. D. Seperti halnya manusia, negara adalah zoon politicoon yakni negara yang membutuhkan negara lain
18 A. Salah satu isi peace without victory adalah perlunya pengurangan senjata oleh negara-negara
19. A. Perjanjian Versailles dan Piagam PBB mempunyai kesamaan dalam cara-cara mewujudkan perdamaian dunia, yakni menyelesaikan perselisihan internasional secara damai dan mengurangi persenjataan
20. C. Sudah jelas
21. A. Tujuan utama memelihara perdamaian dan keamanan dunia adalah meniadakan dan menghapus perang
22. A. Perdamaian dunia akan mewujudkan tujuan bersama umat manusia yaitu keamanan dan ketertiban bersama
23. A. Sudah jelas
24. D. Mahkamah Internasional menyelesaikan sengketa internasional secara damai
25. C. Acuan Mahkamah Internasional dalam mengadili sengketa internasional adalah hukum internasional
26. A. Sudah jelas
27. C. Sudah jelas
28. B. Markas Mahkamah Internasional berada di Den Haag, Belanda
29. A. Negara bukan anggota Mahkamah Internasional dapat menjadi anggota dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB
30 C Hakim Mahkamah Internasional dipilih oleh sidang Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB
31. B. Sudah jelas
32. A. Sudah jelas
33. E. Sesuai dengan sumber hukum, hukum Internasional menganut sistem Eropa Kontinental
34. D. Dewan Keamanan bertugas memastikan semua pihak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
35. A. Sengketa batas wilayah merupakan sumber sengketa internasional yang sering terjadi
36. E. Jawaban yang paling tepat adalah Subjek hukum Internasional karena meliputi semua option lainnya
37. D. Yang berperan sebagai penuntut dalam sengketa internasional adalah pihak penuntut
38. D. Hakim Mahkamah Internasional mengambil keputusan setelah para pihak bersengketa mengajukan tuntutan dan pembelaan diri
39. E. Pada umumnya yang bertindak sebagai eksekutor pada sengketa internasional adalah pihak pemenang sengketa.
40. B. Sudah jelas


B. SOAL URAIAN
1. Ada dua tolak ukur dalam menentukan sengketa internasional, yaitu; pertama, sengketa itu melintasi batas-batas negara. Kedua, sengketa melibatkan para pihak (individu) yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
2. Beberapa contoh sengketa internasional pada bidang politik :
a. KLAIM DARI SUATU NEGARA TERHADAP NEGARA LAIN SECARA MENYELURUH, seperti :
 Taiwan dituntut sebagai bagian dari Cina
 Israel dituntut Palestina atas tanah sengketa
 Kuwait dituntut sebagai bagian dari Irak, dan sebagainya
b. PERTENTANGAN ANTAR NEGARA YANG PECAH SEBAGAI AKIBAT PERANG DUNIA II DAN PERBEDAAN PAHAM POLITIK, seperti :
 Yaman Utara dan Yaman Selatan
 Korea Utara dan Korea Selatan
c. KLAIM DARI SUATU NEGARA TERHADAP SEBAGAIAN WILAYAH NEGARA LAIN, seperti:
 Indonesia menuntut Malaysia atas kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan
 Maroko menuntut Aljazair atas kepemilikan Sahara Spanyol
 Pakistan menuntut India atas kepemilikan Kashmir, dsb.
3. Keterkaitannya adalah Mahkamah Internasional bertugas mengadili dan memutus sengketa internasional berdasarkan hukum internasional
4. Cara mewujudkan kepastian hukum dalam proses peradilan internasional adalah dengan cara mewujudkan kepatuhan kepada keputusan Mahkamah Internasional. Bila ada pihak yang membangkan maka Dewan Keamanan atau aksi bersama umat manusia akan memastikan bahwa sipembangkang mematuhi keputusan Mahkamah Internasional.
5. Contoh sengketa internasional yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional adalah sengketa batas wilayah suatu negara, sengketa kepemilikan suatu pulau, sengketa perjanjian internasional, dan sebagainya.



















BAB II
III. PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
A. SOAL PILIHAN GANDA

1. A. Mahkamah Internasional merupakan salah satu tempat mengadili sengketa internasional, bukan satu-satunya, karena masih ada tempat lainnya untuk mengadili sengketa internasional.
2. C. Peranan Mahkamah Internasional dalam memelihara perdamaian dunia sangat nyata melalui upayanya dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
3. D. Hukum internasional digunakan Mahkamah Internasional dalam mengadili sengketa internasional
4. B. Sudah jelas
5. B. Pada awalnya Mahkamah Internasional dibentuk sebagai bagian dari LBB.
6. C. Sudah jelas
7. B. Sesuai dengan sumber hukumnya, hukum internasional menggunakan sistem hukum eropa kontinental
8. C. Optien 5 merupakan kejahatan internasional, sedangan option 1 tidak jelas maksudnya. Option 2, 3 dan 4 adalah contoh sengketa internasional
9. B. Sudah jelas
10. B. Dari lima option, option B adalah option yang sangat bertentangan dengan 4 option lainnya
11. D. Sudah jelas
12. C. Sudah jelas
13. D. Sengketa Anglo-Norwegia Fisheries Case mengenai batas wilayah laut suatu negara
14. B. Menurut Mahkamah Internasional penetapan batas laut teritorial merupakan tindakan sepihak sepenuhnya dan menjadi wewenang suatu negara.
15. E. Sudah jelas
16. A. Sudah jelas
17. D. Sudah jelas
18. D. Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Ligitan dan Sipadan adalah milik Malaysia
19. E. Sudah jelas
20. E. Indonesia saja yang dikalahkan menerima keputusan, apalagi dengan Malaysia yang dimenangkan
21. A. Dasar pertimbangan PBB dalam memutus sengketa P. Ligitan dan Sipadan adalah tindakan nyata Malaysia yang melakukan pembangunan di kedua pulau itu. Atas dasar itu Indonesia tidak boleh menelantarkan pulau-pulau Indonesia
22. C. Sudah jelas
23. A. Menurut JG Starek, hukum internasional adalah hukum yang lemah (weak law), karena hukum internasional tidak memiliki alat penegak hukum seperti halnya hukum nasional
24. E. Lihat nomor 23
25. D. Keputusan Mahkamah Internasional memiliki kepastian hukum karena dapat berlaku efektif dan dipatuhi oleh semua pihak
26. C. Chauvinisme adalah sikap dan tindakan yang menganggap bangsanya lebih hebat dari bangsa lain
27. B. Berlaku efektifnya keputusan Mahkamah Internasional dan dipatuhi oleh semua pihak membuat sengketa internasional terselesaikan dengan damai
28. D. Sudah jelas
29. C. Sudah jelas
30. D. Keamanan dan ketertiban bersama adalah tanggung jawab bersama umat manusia.

B. SOAL URAIAN
1. Organ Pokok PBB meliputi :
a. Majelis umum
b. Dewan Keamanan
c. Dewan Perwalina
d. Mahkamah Internasional
e. Sekretaris Jenderal
2. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadili perkara internasional.
3. Caranya adalah dengan menyelesaikan persengketaan internasional melalui Mahkamah Internasional.
4. Pendapat hukum Mahkamah Internasional mengenai perkara Anglo-Norwegia Fisheries Case adalah sbb.
Penetapan batas laut teritorial merupakan tindakan sepihak sepenuhnya dan menjadi wewenang suatu negara. Namun demikian, demi keabsahan penetapan tersebut menurut hukum internasional harus diperhatikan beberapa pertimbangan pokok sebagai berikut :
a. eratnya hubungan laut teritorial dengan wilayah darat
b. bagian-bagian laut yang terletak pada sisi dalam garis pangkal cukup erat hubungannya dengan daratan untuk dapat tunduk pada ketentuan mengenai perairan pedalaman.
c. Kepentingan ekonomi setempat yang khas dan didasarkan atas adanya kebiasaan yang cukup lama.
5. Pendapat hukum Mahkamah Internasional mengenai perkara Pulau Ligitan dan Sipadan adalah sbb.
Memberikan kewenangan kepada Malaysia unruk mengelola pulau Ligitan dan Sipadan. Hal ini dikarenakan Malaysia telah menunjukkan bukti melakukan kegiatan pembangunan yang nyata di kedua pulau tersebut. Bangsa Indonesia kecewa dengan keputusan ini, meskipun demikian pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional ini.




























UJI KOMPETENSI AKHIR SEMESTER
A. SOAL PILIHAN GANDA

1. A. Sudah jelas
2. D. Hubungan itu melintasi batas-batas negara
3. A. Keduanya tunduk pada hukum nasional yang berbeda
4. A. Hubungan perdata internasional adalah hubungan yang melintasi batas-batas negara dan menitikberatkan masalah kepentingan perseorangan
5. E. Lihat nomor 4
6. B. Hubungan publik internasional adalah hubungan yang melintasi batas-batas negara dan menitikberatkan masalah kepetningan umum
7. E. Lihat nomor 5
8. B. Sudah jelas
9. C. Sudah jelas
10. C. Sudah jelas
11. A. 3 Tahap Pembuatan perjanjian internasional; Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan.
12. D. Pilihan A, B, C dan E tidak sesuai dengan permintaan soal, yang dimaksud adalah perjanjian regional. Perjanjian regional masuk pada kategori perjanjian yang bersifat tertutup.
13. B. Faktor utama yang paling penting adalah adanya subjek hukum perjanjian internasional
14. E. Lihat nomor 11
15. A. Perundingan internasional dalam rangka perjanjian multilateral disebut diplomat conference, sedang dalam perjanjian bilateral disebut talk.
16. C. Ada 4 pejabat negara yang tidak memerlukan full power dalam mengikuti perundingan internasional, yakni Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri dan Duta Besar
17. C. Pihak yang berwenang menandatangani naskah perjanjian adalah wakil negara dalam perundingan internasiona itu yang disebut dengan wakil yang berkuasa penuh.
18. D. Sudah jelas
19. E. Tujuan ratifikasi adalah memberi kesempatan kepada negara untuk mengkaji ulang isi perjanjian internasional
20. A. Sudah jelas
21. D. Perwakilan diplomatik ditempatkan di ibu kota negara penerima / organisasi internasional.
22. A. Keberhasilan diplomasi sangat tergantung pada keahlian diplomat saat berunding
23. B. Sudah jelas
24. C. Sudah jelas
25. C. Sudah jelas
26. A. Sudah jelas
27. B. Tugas perwakilan diplomatik lebih menjurus pada aspek politik dan negosiasi
28. D. Dalam melaksanakan tugasnya, perwakilan diplomatik lebih banyak berurusan dengan pemerintah pusat negara penerima
29. A. Menurut Oppenheim Lauterpacht perbedaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler terletak pada kenyataan bahwa perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat sedangkan perwakilan konsuler pada tingkat daerah/regional. Perwakilan diplomatik mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi sedangkan perwakilan konsuler mengutamakan tugas-tugas perdagangan, industri dan pelayaran. Fungsi perwakilan diplomatik lebih menjurus ke segi politik sedangkan perwakilan konsuler lebih menjurus ke perdagangan komersial.
30. E. Sudah jelas
31. D. Sudah jelas
32 E. Tokoh pendiri ASEAN :
 Adam Malik dari Indonesia
 Tun Abdul Razak (Malaysia)
 Thanat Khoman (Muangthai)
 S. Rajaratnam (Singapore)
 Narciso Ramos (Filipina)
33. E. Sudah jelas
34. A. ASEAN didirikan dengan asas-asas sebagai berikut: Negara – negara di Asia Tenggara :
 Memikul tanggung jawab yang utama untuk memperkokoh stabilitas ekonomi dan sosial di kawasan Asia Tenggara.
 Menjamin perdamaian serta kemajuan perekonomian nasional tiap-tiap anggota.
 Bertekat menjamin stabilitas dan keamanan dalam menghadapi campur tangan dari luar dalam bentuk apapun.
 Memelihara kepribadian nasional anggota-anggotanya sesuai dengan cita-cita dan aspirasi rakyat negara masing-masing.
35. D. Sudah jelas
36. A. Sudah jelas
37. E. Sudah jelas
38. C. Hubungan perdatan internasional mengatur hubungan hukum antar individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda
39. B. Perkawinan merupakan masalah yang menyangkut kepentingan perseorangan
40. A. Nama lain hukum internasional adalah hukum antar negara dan hukum antar bangsa
41. E. Alasan JG Starke mengatakan hukum internasional sbg hukum yang lemah karena HI tidak memiliki perangkat penegak hukum yang lengkap seperti halnya hukum nasional, dan ia hanya terdiri dari seperangkat asas-asas
42. D. Lihat nomor 41
43. A. Daya berlaku HI sangat ditentukan oleh asas pacta sunt servanda, yakni itikad baik negara untuk mematuhi HI
44. E Lihat nomor 43
45. A. Sudah jelas
46. A. Pembukaan UUD 1945 berisi identitas dasar bangsa Indonesia
47. A. Lihat alenia 1 Pembukaan UUD 1945
48. E. Sudah jelas
49. B. Alenia 2 Pembukaan UUD 1945 berisi cita-cita nasional, khususnya kalimat yang menyatakan “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
50. C. Lihat nomor 49
51. B. Arti penting ASEAN bagi Indonesia adalah :
 Menjamin keamanan nasional
 Meningkatkan ketahanan nasional
 Memperlancar proses pembangunan nasional
 Menciptakan stabilitas nasional di kawasan Asia Tenggara
52. E. Sudah jelas
53. C. Latar belakang pendirian OPEC adalah jatuhnya harga minyak oleh ulah the seven mayor
54. A. Tujuan OPEC pada aspek ekonomi adalah mempertahankan harga minyak setinggi mungkin
55. A. Sudah jelas
56. C. Sudah jelas
57. D. Sudah jelas
58. C. Sudah jelas
59. D. Masalah dalam negeri Indonesia yang menjadi sengketa Internasional adalah kemerdekaan Timor Timur. Masalah GAM juga mendapat liputan negara asing, tetapi masih lebih luas Timor-Timur.
60. B. Sudah jelas


B. SOAL URAIAN
1. Syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya hubungan internasional adalah:
 Adanya suatu masyarakat internasional.
 Adanya hubungan yang bersifat tetap antara subjek hukum internasional,
 Hubungan itu melintasi batas-batas negara.
2. Bila ratifikasi dilakukan dalam bentuk UU, maka yang meratifikasi adalah Presiden dan DPR. Bila dalam bentuk Keputusan Presiden maka yang meratifikasi adalah Presiden.
3. Ada. Yaitu alenia 2 dan 4 Pembukaan UUD 1945. Melalui hubungan internasional, bangsa Indonesia hendak mewujudkan tujuan nasional yang terdapat dalam alenia 2 Pembukaan UUD 1945 dan cita-cita nasional yang terdapat dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.
4. Sumber hukum internasional, terdiri dari :
 Perjanjian Internasional,
 Kebiasaan internasional,
 Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
 .Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
5. Yurisprudensi internasional adalah keputusan hakim internasional yang diikuti oleh hakim internasional berikutnya dalam memutus perkara yang sejenis.
6. Asas-asas hukum internasional meliputi asas teritorial, kebangsaan dan kepentingan umum.
7. Beberapa contoh sengketa internasional pada bidang politik :
a. KLAIM DARI SUATU NEGARA TERHADAP NEGARA LAIN SECARA MENYELURUH, seperti :
 Taiwan dituntut sebagai bagian dari Cina
 Israel dituntut Palestina atas tanah sengketa
 Kuwait dituntut sebagai bagian dari Irak, dan sebagainya
b. PERTENTANGAN ANTAR NEGARA YANG PECAH SEBAGAI AKIBAT PERANG DUNIA II DAN PERBEDAAN PAHAM POLITIK, seperti :
 Yaman Utara dan Yaman Selatan
 Korea Utara dan Korea Selatan
c. KLAIM DARI SUATU NEGARA TERHADAP SEBAGAIAN WILAYAH NEGARA LAIN, seperti:
 Indonesia menuntut Malaysia atas kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan
 Maroko menuntut Aljazair atas kepemilikan Sahara Spanyol
 Pakistan menuntut India atas kepemilikan Kashmir, dsb.
8. Karena tanpa keamanan dan ketertiban semua bangsa di dunia tidak dapat melakukan pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional yang berujung pada tercitanya perdamaian dan keamanan dunia.
9. Keterkaitannya sangat erat. Tugas Mahkamah Internasional adalah mengadili dan memutus sengketa internasional
10. Pendapat hukum Mahkamah Internasional mengenai perkara Pulau Ligitan dan Sipadan adalah sbb.
Memberikan kewenangan kepada Malaysia unruk mengelola pulau Ligitan dan Sipadan. Hal ini dikarenakan Malaysia telah menunjukkan bukti melakukan kegiatan pembangunan yang nyata di kedua pulau tersebut. Bangsa Indonesia kecewa dengan keputusan ini, meskipun demikian pemerintah Indonesia menerima keputusan Mahkamah Internasional ini.






KUNCI JAWABAN PKN X SMT 2 TAHUN PEL 2009/2010
HAL 5-7



1. A
2. C
3. C
4. A
5. E
6. A
7. C
8. UUD
9. E
10. C



SOAL ESAY
Petunjuk : JAWABLAH SOAL-SOAL DIBAWAH INI DENGAN SINGKAT DAN JELAS
1. Jelaskan pengertian Dasar Negara !
2. Mengapa Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental
3. Jelaskan pengertian konstitusi
4. Sebutkan dan jelaskan nilai-nilai konstitusi menurut LOEWENSTEN
5. Adakah keterkaitan antara dasar Negara dan konsitusi, jelaskan

KUNCI JAWABAN
1. Dasar Negara serta norma yang dipergunakan untuk mengatur penyelenggaraan Negara atau pemerintah Negara.

2. Mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi Negara yang dibentuknya, sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah.

3. Dari bahasa Inggris constitution, dari bahasa Belanda Constitue, dari bahasa perancis contituer yang artinya membentuk suatu Negara, menyusun dan menyatukan Negara.

4. 1. Nilai Normatif
Konstitusi mengandung nilai normative dalam arti bahwa konstitusi itu berlaku tidak hanya dalam arti hukum ( legal ) melainkan juga dalam kenyataan ( realitas ).
2. Nilai Nominal
Konstitusi mengandung nilai nominal dalam arti bahwa menurut hukum masih berlaku tetapi dalam pelaksanaannya tidak sempurna, kartena ada pasal-pasal yang tidak dilaksanakan.
3. Nilai Semantik
Konstitusi mengandung nilai semantic dalam arti bahwa konstitusi itu secara hukum memang berlaku tetapi hanya sekedar untuk memberi bentuk atau melaksanakan kekuasaan politik. Konstitusi dibuat hanya untuk kepentingan pemegang kekuasaan. Konstitusi hanya sekedar istilah karena pelaksanaannya harus selalu dihubungkan dengan kepentingan pihak yang berkuasa
5. Antara dasar negara dengan konstitusi memiliki hubungan yang sangat kuat/erat karena konstitusi suatu negara harus :
a. mencantumkan nama dasar negara yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara tersebut.
b. menjabarkan dan mengimplementasikan kerangka kerja dan tugas-tugas pokok badan kenegaraan sesuai dengan dasar negara yang ditetapkan.
c. dibentuk dan disusun berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara tersebut.


KUNCI JAWABAN 15-16

1. C
2. D
3. A
4. B
5. D
6. B
7. C
8. D
9. C
10. D



SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS
1. Sebutkan isi UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal (menurut A. A. H. STRTUYCKEN)
2. Sebutkan klasifikasi konstitusi menurut K.C Wheare
3. Senutkan ciri-ciri pemerintahab presindensial menurut CF. Strong (4)
4. Jelaskan pengertian konstitusi fleksible dan konstitusi Rijid atau baku
5. Tunjukkan implementasi sila Ktuhanan Yang Maha Esa kedala UUD 1945

KUNCI JAWABAN
1. 1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang larnpau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang:
4. Suatu keinginan, dengan nama perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

2. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5 ( lima ) kelompok, yaitu :
1). Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis ( Written constitution and un-written constitution )
2). Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid/kaku ( Flexible constitution and rigid constitution )
3) Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi ( Supreme constitution and not supreme constitution )
4) Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat ( Unitary constitution and federal constitution )
5). Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi pemerintahan parlementer ( Presidential executive constitution and parliamentary executive constitution)



3. Menurut Strong, sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut :
1) Selain sebagai Kepala Negara, presidensial juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
2) Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
3) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
4) Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan umum

4. konstitusi dalam pengertian fleksibel dan rijid didasarkan atas kriteria cara dan prosedur perubahannya. Jika konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi fleksibel. Sebaliknya jika cara dan prosedur mengubahnya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi. yang rijid

5. (a) Pembukaan UUD 1945 alinea III yaitu ... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ...
(b) Pasal-pasal UUD 1945, antara lain
1) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan
2) Pasal 29 :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


KUNCI JAWABAN HAL 22-23

1. C
2. A
3. D
4. B
5. C
6. D
7. C
8. D
9. C
10. E

B. SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS
1. Persatuan merupakan salah satu pokok pikiran pembukaan UUD 1945, sebutkan yang lain!

2. Sebutkan syarat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum!

3. Sebutkan unsur mutlak dasar Negara sebagai pokok kaidah yang fundamental
4. Tunjukkan pembukaan UUD 1945 harus memenuhi unsur-unsur yang diisyaratkan!

5. Jelaskan makna alinea kedua pembukaan UUD 1945 !

KUNCI JAWABAN

1. 1. "Negara" begitu bunyinya, "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap banga seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

2. - ada kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum, ... terpenuhi dengan adanya Pemerintah Negara. Indonesia.
- ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi (menjadi dasar dari) keseluruhan peraturan hukum itu, ... terpenuhi dengan adanya Pancasila.
- ada kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, ... terpenuhi dengan disebutkannya kata "seluruh tumpah darah Indonesia".
- ada kesatuan waktu dalam mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, ... terpenuhi dengan disebutkannya kata "disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia", dalam bentuk negara, maka timbullah makna baruyang terpisah dari mana lampau dan merupakan jangka waktu yang berlangsung terus.
3. Pertama, dalam hal terjadinya:
- ditentukan oleh pembentuk negara danterjelma dalam, suatu bentuk pernyataan lahir (ijab kabul) penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
Kedua, dalam hal isinya memuat:
- memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, yang mencakup: cita-cita kerohanian (asas kerohanian),
- cita-cita tentang negara apa (asas politik negara),
- tujuan negara dan tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, jadi merupakan sebab berada, sumber hukum dari Undang Undang Dasar."

4. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 baik dari terjadinya maupun dari segi isinya memenuhi unsur-unsur disyaratkan. Dari segi terjadinya Pembukaan ditentukan oleh Pembentuk Negara yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan Wakil-wakil bangsa Indonesia pada waktu itu, yang pembicaraannya terpisah dari pembicaraan mengenai Batang Tubuhnya.
Dari segi isinya Pembukaan memuat asas kerohanian negaranya itu ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara. Memuat asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat dan memuat tujuan Negara
5. Secara singkat dikatatan alinea ini menunjukkan ketajaman dan ketepatan penilaian
1. bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2. bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus di isi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.





KUNCI JAWABAN HAL. 33-34



1. A
2. C
3. C
4. D
5. C
6. D
7. E
8. C
9. C
10. D

B. SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS
6. Sebutkan hasil keputusan PPKI TGL 18 Agustus 1945
7. Penyimpangan-penyimpangan apa yang terjadi pada massa orde lama?
8. Tanggal 10 Januari mencetuskan isi tritur yang isinya pembubaran PKI, sebutkan isi yang lain
9. Jelaskan menurut pendapatmu pemukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai poko kaidah yang fundamental baik hal terjadinya maupun dalam hal isinya.
10. Mempertegas system pemerintaha presindensil merupakan salah satu kesepakatan dasar dalam pemrunahan UUD 1945, sebutkan yang lain



KUNCI JAWABAN
1. a. Mengesahkan UUD 1945
b. Memilih danmengangkat Ir. Soekarno dan M. Hatta sebagai persiden dan wakil presiden RI
c. Pekerjaan presiden dibantu oleh komite nasionalis pusat

2. (1) Presiden membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan karena DPR menolak Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Pemerintah.
(2) Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.
(3) MPRS mengangkat In Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
(4) Kekuasaan Presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa Penetapan Presiden sebagai produk hukum yang setingkat dengan undang-undang tanpa persetujuan DPR. Penetapan Presiden ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
(a) penyederhanaan kehidupan partai-partai politik dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959,
(b) pembentukan Front Nasional dengan Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959, dan
(c) pengangkatan dan pemberhentian anggota-anggota MPRS. DPA, dan MA oleh Presiden
(5) Hak budget DPR tidak berjalan karena Pemerintah tidak mengajukan rancangan Undang-Undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

3. 1. Pembubaran PKI
2. Pembersihan cabinet dari unsur-unsur PKI
3. penurunan harga/perbaikan ekonomi

4. a. dalam hal terjadinya :
Ditentukan oleh panitia pembentuk Negara dan menjelma dalam suatu bentuk penryataan lahir dari kehendak pembentuk Negara
b. . Dari hal isinya memuat :
- Dasar-dasar Negara yang dibentuk
- Cita-cita kerohanian/Pancasila
- Azas politik Negara
- Tujuan Negara
- Ketentuan diadakannya UUD

5. 1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial:
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal pasal (Batang Tubuh);
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.


BAB V


KUNCI JAWABAN HAL.40-41

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10. B



B. SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS

1. Jawablah dengan singkat dan jelas !
2 . Sebutkan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan !
3. Jelaskan pengertian adanya azas Ius Solid an Azas Ius Sanguinis
4. Jelaskan pengertian Apatride dan bipatuide
5. Telah berumur 18 tahun atau sudah kawin merupakan salah satu syarat menjadi warga Negara Indonesia, sebutkan syarat-syarat yang lain.

KUNCI JAWABAN

• Semua orang yang berdiam di wilayah negara Indonesia dan menjadi penghuni negara Indonesia
• a). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan dan Penduduk Indonesia,
b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan RI-RRC Soal Dwikewarganegaraan,
c) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia
d) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU Nomor 2 tahun 1958
e) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan UU Nomor 62 Tahun 1958, dan
f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

• a). Asas lus Soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
b) Asas lus Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut

• Apatride atau tanpa kewarganegaraan adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan.
Bipatrride atau kewarganegaraan ganda adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua) dari dua Negara yang berbeda

• Telah berumur 18 tahun atau sudah kawin
• Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
• Sehat jasmani dan rohani
• Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
• Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
• Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap, dan
• Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.






KUNCI JAWABAN HAL. 46-47

1. A
2. D
3. D
4. B
5. B
6. E
7. B
8. C
9. E
10. C



B. SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS

1. Sebutkan Landasan hukum persamaan kedudukan warga Negara !
2. Sebutkan persamaan kewajiban warga Negara Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945!
3. Tunjukkan kewajiban warga Negara yang terdapat dalam UUD 1945!
4. Jelaskan yang dimaksud dengan prinsip praduga tak bersalah
5. Sebutkan Undang-Undang yang mengatur jaminan pelaksanaan hak asasi manusia.

KUNCI JAWABAN
1. a. Pancasila
b. Prinsip Equality Before The Low
c. Prinsip Konstitusional
d. Prinsip Praduga tak bersalah
e. Prinsip tidak berlaku surut
f. Prinsip kepatuhan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum
2. a. Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV
b. Pasal 1 ayat 3
c. Pasal 4 ayat 1
3. a. Pasal 27 ayat 1 dan 3
b. Pasal 28
c. Pasal 30 ayat 1

4. Setiap warga Negara Indonesia Indonesia Tidak Boleh dianggap bersalah kecuali setelah ditetapkan oleh keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti
5. a. UU. No. 4 Tahun 2004 Tentang PokoK-pokok kekuasaan kehakiman
b. UU No. 9 tahun 1998 tentang cara-cara mengemukakan pendapat di muka umum
c. UU no. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara
d. UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahan Negara
e. UU no. 12 tahun 2003 tentang pemilihan Umum

KUNCI JAWABAN HAL 50-51

1. A
2. E
3. E
4. C
5. C
6. B
7. D
8. D
9. A
10. B



B. SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS
6. Jelaskan pengertian kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat bukan warga masyarakat !
7. Apa yang dimaksud warga Negara mempunyai kedudukan sama dalam mengahdapi Negara ?
8. Apakah pengertian RAS?
9. Apakah pengertian Gender, golongan ?
10. Sebutkan macam-macam agama yang ada di Indonesia !

KUNCI JAWABAN
1. Semua warga Negara sama dengan warga masyarakat oda umumnya
2. Setiap warga Negara mempunyai hak untuk diperlakukan sama oleh Negara dengan todak membedakan suku, ras, agama, gender dan golongan
3. Kelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat yang berkembang penuh dengan penuh dan menurun secara biologis
4. a. jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan, semua warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yangsama dalam hukum.
b. Untuk menentukan Tolak ukur faktor politik, ekonomi, tanah, keturunan maupun pendidikan
5. Macam-macam agama di Indonesia
a. Agama Islam
b. Agama Kristen Katholik
c. Agama Kristen Protestan
d. Agama Hindu
e. Agama Budha
f. Agama Khong Khu Cu


KUNCI JAWABAN HAL 58-59

1. A
2. D
3. A
4. A
5. A
6. E
7. E
8. A
9. A
10. B



B. SOAL ESAY
JAWABLAH DENGAN SINGKAT DAN JELAS

11. Jelaskan pengertian Politik !
12. Sebutkan lima konsep pokok politik menurut Mirriam Budiharjo !
13. Apakah pengerian suprastruktur Politik ?
14. Sebutkan Suprastruktur politik Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen!
15. Sebutkan fungsi parpol!

KUNCI JAWABAN
1. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata "Polis" yang artinya negara kota, dengan politik berarti ada hubungan antara manusia dalam kehidupan bersama.
2. Menurut Mirriam Budiharjo dalam politik ada 5 konsep yang dipelajari, yaitu:
a. Negara
b. Kekuasaan
c. Pengambilan keputusan
d. Kebijakan umum
e. Pembagian
3. Lembaga Negara yang formal, yang keberadannya diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
4. Macam lembaga Negara yang formal :
a. lembaga legislatif, seperti DPR, DPD, MPR, dan presiden,
b. lembaga eksekutif, seperti presiden dan kabinet;
c. lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial; dan
d. lembaga inspektif, seperti BPK.
5. Fungsi partai politik :
a. Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik.
b. Partai Politik Sebagai Sarana Sosialisasi Politik
c. Partai Politik Sebagai Sarana Recruitment Politik
d. Partai Politik Sebagai Sarana Pengatur Konflik

KUNCI JAWAB HAL 64
1. D 2. B 3. B. 4. C. 5. E 6. B 7. B 8. D 9. D 10. C

KUNCI JAWABAN PKn XII SMT 2 TH PEL 2009/2010

UJI KOMPETENSI 3.1 (HAL 9-12)
1. B 5. E 9. B 13. C 17. B
2. E 6. E 10. D 14. B 18. C
3. C 7. D 11. D 15. E 19. C
4. C 8. A 12.A 16. D 20. E

1. Apa pengertian pers secara etimologi itu? Jelaskan
JAWAB:
Secara etimologi pers berasasl dari :
Bahasa Belanda yaitu pers
Bahasa Inggris yaitu press
Bahasa Perancis yaitu presse
Bahasa Latin yaitu pressare
Dalam empat bahasa itu mempunyai arti yang sama yaitu tekan (mengepres) atau cetak (mencetak)
2. Apa pengertian pers menurut UU No 40 Tahun 19999!
JAWAB:
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak-, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Jelaskan peran pers nasional berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999!
JAWAB:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terjadinya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
4. Sebut dan jelaskan fumgsi pers secara umum.!
a. Memberi informasi
Dengan membaca surat kabar, dll, melihat televisi, mendengarkan radio, masyarakat dapat memperoleh informasi,
b. Fungsi mendidik
surat kabar dalam banyak hal merupakan buku pelajaran sehari-hari yang paling murah, segala peristiwa yang dimuat pers menolong masyarakat untuk menilai sendiri ihwal yang dijadikan teladan dalam hidupnya.
c. Fungsi menghubungkan
Pers dapat menyelenggarakan hubungan sosial (sosial Contact) antar warga negara , dan warga negara dengan pemerintahyang .
d. Fungsi penyalur dan pembentuk pendapat umum
Surat kabar tidak hanya menyajikan berita-berita atau informasi tetapi juga memuat pikiran-pikiran, pandangan-pandangan atau pendapat (opinion) masyarakat, sehingga surat kabar memiliki dua sifat utama yakni sebagai organ of public information dan organ of public opinion.
e. Fungsi kontrol sosial
Pers berusaha melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap masyarakat tentang tingkah laku yang benar dan tingkah laku yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Dan yang lebih penting adalah pers dapat melakukan fungsi kontrol/pengawasan terhadap pemerintah dan aparatnya.
f. Memberikan hiburan
Pers melalui tulisan-tulisannya dapat memberikan hiburan kepada masyarakat. Menghibur bukan dalam hal-hal yang lucu. saja, melainkan dalam arti yang lebih luas, seperti menimbulkan rasa puas, menyenangkan dan membanggakan.

5. Pada masa penjajahan Jepang pers mendapat pengekangan, namun ada beberapa keuntungan yang diperoleh wartawan Indonesia. Sebutkan keuntungan itu !
JAWAB:
1. Pengalaman yang diperoleh para karyawan pers Indonesia bertambah, karena menggunakan fasilitas dan alat-alat yang jauh lebih banyak.
2. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas, karena pemerintah Jepang memperbolehkan penggunaan bahasa Indonesia dalam rangka menghapus bahasa Belanda.
3. Adanya pengajaran untuk rakyat agar berfikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.

UJI KOMPETENSI 3.2 (HAL. 25-27)
1. E 5. E 9. E 13. C 17. D
2. A 6. B 10. E 14. B 18. A
3. D 7. B 11. E 15. D 19. A
4. B 8. A 12.E 16. C 20. E

1. Carilah 4 contoh pelanggaran yang dilakukan oleh pers.
JAWAB:
a. Pemberitaan yang tidak mengkorfirmasikan apa yang diberitakan kepada subyek, misalnya pemberitaan Majalah TIME mengenai Ba’asyir tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Ba’asyir.
b. Harian Global 7 Agustus 2007, yang memberitakan presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menikah sebelum masuk AKABRI tanpa adanya kroscek terlebih dahulu.
c. INILAH.COM, Jakarta – stasiun televisi memperdengarkan isi percakapan pilot dan kopilot AdamAir dari blackbox pesawat yang mengalami kecelakaan di perairan Majene, Sulawesi Barat, dapat menimbulkan trauma pada masyarakat.
e. Majalah Forum Keadilan No 42, tanggal 3 Februari 1999 ketika menyiarkan berita
berjudul “Jaring pengaman Konglomerat” edisi 1-7 Mei 2000 . Dalam berita itu, majalah Forum Keadilan menyebutkan nama Aulia Pohan dan Iwan R. Prawinata sebagai “tersangka” pada kasus BLBI padahal pengadilan belum menentukan apa-apa.
2. Mengapa dalam pemberitaan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum wartawan harus menghormati asas praduga tak bersalah?
JAWAB:
Karena untuk menghindari trial by press (pengadilan oleh pers)
3. Mengapa dalam pemberitaan kejahatan kesusilaan dilarang menyebut nama dan identitas korban?
JAWAB:
Karena untuk menjaga/ melindungi nama baik/hak-hak korban.
4. Jelaskan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengendalikan agar pers tidak terlalu bebas atau kebebasan yang berlebihan! JAWAB:
1. Pembuatan Undang Undang Pers
2. Memfungsikan Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional
3. Penegakan Supremasi Hukum
4. Sosialisasi dan Peningkatan Kesadaran Rakyat akan HAM





5. Jelaskan fungsi Dewan pers sebagai pembina pers nasional!
JAWAB:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan


UJI KOMPETENSI 3.3 (HAL. 29-31)
1. C 5. A 9. B 13. B
2. C 6. D 10. B 14. C
3. D 7. C 11. D 15. B
4. E 8. C 12. D

1. Jelaskan fungsi dan manfaat media massa bagi kehidupan masyarakat!
JAWAB:
1. Sarana Penyebar Informasi
2. Untuk mendapatkan informasi terkini dalam bidang sosial, budaya, keamanan dan sebagainya
3. Sarana untuk menyampaikan aspirasi dan ide-ide kepada umum, misalnya dengan menulis artikel
4. Sarana untuk membentuk opini (pendapat umum), sarana untuk debat,.sarana menyampaikan saran dan kritik, sarana Pendidikan Informal, sarana hiburan

2. Jelaskan yang dimaksud dengan manfaat media massa sebagai sarana pendidikan informasi luar sekolah!
JAWAB:
Yaitu sarana penyebaran gagasan positif untuk mendidik masyarakat, dan sarana pembinaan bahasa paling efektif
3. Mengapa kebebasan yang tidak diimbangi tanggung jawab bisa merugikan pers itu sendiri!
JAWAB: Jika pers menggunakan kebebasannya tanpa diimbangi tanggung jawab, berarti pers ini tidak profesional, pers yang tidak profesional akan ditinggalkan masyarakat, yang berarti juga merugikan pers itu sendiri.

4. Mengapa penyalahgunaan kebebasan pers yang bertanggung jawab dapat membawa dampak negatif bagi perilaku masyarakat?

JAWAB:
Karena pers besar pengaruhnya terhadap masyarakat, sehingga bila:
- pers tidak pernah mempublikasikan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang sudah mapan selama ini, dapat mengakibatkan masyarakat tidak berkembang.
- pers lebih mengutamakan segi sensasi dangkal daripada segi-segi pentingnya peristiwa yang diliputnya, dan hiburan yang disajikannya sering kurang bermutu dapat menjadikan masyarakat kurang cerdas.
- pers banyak mengekpose hal-hal sronoh, poarno grafi dan porno aksi bisa maembahayakan moral masyarakat
- Pers melanggar batas-batas kehidupan pribadi tanpa alasan yang tepat dapat merugikan seseorang
- Pers terlalu banyak menampilkan peristiwa kejahatan. Penggambaran peristiwa kejahatan secara gamblang dan mendetail dapat mendorong generasi muda melakukan tindakan kriminal.

5. Jelaskan dampak negatif penyalahgunaan kebebasan pers yang bertanggung jawab bagi bangsa dan negara!
JAWAB: Dapat mengacaukan kehidupan berbangsa dan bernegara


UJI KOMPETENSI 4.1 (HAL. 36-37)
1. C 5. A 9. D
2. C 6. D 10. D
3. A 7. C
4. C 8. C

1. Jelaskan pengertian globalisasi! JAWAB:
1. Sebagai suatu proses yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, untuk mewujudkan satu tatanan kehidupan baru yang menyingkirkan batas-batas geografis.
2. Emmanuel Richter, globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet ini ke dalam ketergantungan yang saling menguntungkan dan persatuan dunia.
3. Menurut IMF, Globalisasi berarti meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di dunia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat (IMF, World Economic Outlook, Mei, 1997)

2. Jelaskan faktor-faktor pendukung munculnya globalisasi!
JAWAB:
1. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi
2. Adanya integrasi ekonomi dunia
3. Makin besarnya ketergantungan antar negara

3. Jelaskan tahapan-tahapan proses globalisasi!
JAWAB:
1. Golbalisasi telah terjadi sejak dulu kala Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika
2. Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh
bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda
yang didukung revolusi industri yang eningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
3. Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar
juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia
4. Fase selanjutnya runtuhnya komunisme yang membawa akibat antara lain negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas.
Era globalisasi mulai mengalami perkembangan yang begitu cepat tahun 1980-an bersamaan dengan revolusi komunikasi.


4. Jelaskan aspek-aspek globalisasi! JAWAB:
1. Globalisasi Informasi dan komunikasi
2. Globalisasi perekonomian

5. Jelaskan bentuk-bentuk globalisasi dalam bidang ekonomi!
jAWAB:
a. Globalisasi produksi
b. Globalisasi pembiayaan
c. Globalisasi tenaga kerja
d. Globalisasi jaringan informasi
e. Globalisasi perdagangan

UJI KOMPETENSI 4.2 (HAL. 41-42)
1. A 5. A 9. C
2. E 6. E 10. D
3. C 7. B
4. C 8. B

1. Apa dampak positif dan negatifnya globalisasi dalam bidang politiki! Jelaskan
JAWAB:
Dampak positif
.
Dalam bidang hankam dan politik
Dengan globalisasi, ketergantungan negara yang satu dengan yang lain semakin tinggi, sehingga kita tidak bisa seenaknya menerapkan kebijaksanaan baik politik maupun hankam tanpa memperhatikan aspirasi negara lain, Misalnya pendekatan represif dalam menegakkan hankam, demokratisasi dan HAM.
Dampak negatif
Di bidang politik, isu HAM dan demokratisasi disalahgunakan untuk kepentingan meraih kekuasaan dan pengaruh baik lokal maupun nasional,
2. Apa dampak positif dan negatif globalisasi dalam bidang budaya! Jelaskan
JAWAB:
Dampak positif
Dengan adanya globalisasi hubungan antar bangsa semakin terbuka, sehingga kita dapat belajar dari contoh tata nilai sosial budaya, sikap hidup atau pola pikir yang baik dari bangsa lain untuk kemajuan bangsa dan negara
Dampak negatif
Dapat melahirkan berbagai krisis nilai dalam masyarakat, misalnya dekadensi (kemerosotan) moral, penyalahgunaan obat terlarang, minum-minuman keras, pergaulan bebas, dan lain-lain.


3. Sebutkan 3 contoh pengaruh bangsa lain terhadap negra kita.!
a. Malaysia memperketat Undang-Undang migrasinya, pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia yaitu banyak Tenaga Kerja Indonesia yang dipulangkan.
b. Pasca runtuhnya Uni Soviyet 1990 Negara-negara Barat banyak mengalokasikan investasinya ke negara-negara eks Uni Soviyet akibatnya investasi asing di Indonesia berkurang.
c. Dikala ada anggota senat Amerika Serikat mengatakan bahwa plebisit (permintaan pendapat rakyat) mengenai Papua pada tahun 1960-an terjadi kecurangan maka gerakan OPM makin intens melakukan aksinya




4. sebutkan 3 contoh budaya asing yang harus ditinggalkan
JAWAB:
a. peargaulan bebas
b. individualisme
c. materialisme

5. Nilai apa saja yang harus dipertahankan bangsa Indonesia dalam era globalisasi? Sebutkan 4 saja
a. kekeluargaan
b. gotong-royong
c. musyawarah mufakat
d. hormat-menghormati.

UJI KOMPETENSI 4.3(HAL. 45-46)
1. C 5. DC 9. D
2. D 6. E 10. A
3. C 7. D
4. E 8. B


UJIAN AKHIR SEMESTER
1. E
2. .
3. D
4. A
5. B
6. C
7. D
8. E
9. A
10. B
11. E
12. A
13. A
14. B
15. C
16. A
17. D
18. E
19. E
20. A
21. E
22. B
23. C
24. D
25. A
26. B
27. D
28. C
29. A
30. B
31. E
32. C
33. C
34. C
35. C
36. C
37. D
38. A
39. E
40. C
41. A
42. E
43. D
44. C
45. B
46. C
47. A
48. A
49. E
50. D
51. D
52. E
53. A
54. E
55. A
56. E
57. C
58. B
59. C
60. A
61. D
62. B
63. B
64. E
65. D
66. A
67. E
68. A
69. A
70. E